Abstract :
PT. PLN (Persero) yang merupakan perusahaan penyedia listrik terbesar di Indonesia juga mempunyai kendala kendala dalam memberikan kepuasan kepada pelanggannya, sehingga tidak jarang banyak pelanggan sering merasa dirugikan, maka hukum perlindungan konsumen berperan dalam penyelesaian sengketa antara pelanggan listrik dengan PT. PLN (Persero). Banyak pelanggan listrik yang merasa dirugikan dengan pemadaman listrik namun tidak pernah melapor kepada pihak yang terkait atau pihak yang berwenang terhadap kerugian yang telah di deritanya dikarenakan mereka tidak mengetahui prosedur pelaporan jika merasa dirugikan. Faktor-faktor yang menyebabkan pemadaman tanpa pemberitahuan terjadi dikarenakan adanya faktor Eksternal dan Faktor Internal. Faktor Eksternal adalah faktor yang mempengaruhi pemadaman listrik disebabkan dari luar Pihak PT. PLN (Persero),sedangkan faktor Internal adalah faktor yang mempengaruhi pemadaman listrik dikarenakan adanya faktor dari dalam PT. PLN (Persero) tersebut. Dengan adanya Hukum Perlindungan Konsumen diharapkan Pelanggan listrik yang dirugikan hak-haknya terlindungi oleh Hukum.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis karena menelaah bagaimana perlindungan hukum itu berjalan terhadap perlindungan pelanggan listrik yang dirugikan akibat pemadaman listrik tanpa pemberitahuan. Jenis penelitian yang diterapkan adalah dengan memakai metode pendekatan penelitian hukum normative disebut penelitian hukum normatif karena penelitian ini dilakukan dengan menganalisa kaidah hukum tentang perlindungan hukum terhadap pelanggan listrik yang dirugikan akibat pemadaman listrik tanpa pemberitahuan.
Dari hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan Faktor-faktor yang menyebabkan pemadaman tanpa pemberitahuan terjadi dikarenakan adanya faktor Eksternal dan Faktor Internal. Faktor Eksternal adalah faktor yang mempengaruhi pemadaman listrik tanpa pemberitahuan disebabkan dari luar Pihak PT. PLN (Persero),sedangkan faktor Internal adalah faktor yang mempengaruhi pemadaman listrik tanpa pemberitahuan kepada pelanggan listrik dikarenakan adanya faktor dari dalam PT. PLN (Persero) tersebut. Jika terjadi sengketa atau konflik yang bersumber dari adanya perbedaan pendapat atau ketidaksesuaian di antara PT.PLN dengan Pelanggan listrik maka dapat ditempuh cara-cara penyelesaian sengketa. Yaitu : melalui jalur Pengadilan Atau melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa/di luar pengadilan. PT. PLN (Persero) yang berwenang dalam pemadaman listrik,serta masalah-masalah lainnya, PLN juga bertanggung jawab untuk penyediaan listrik murah untuk masyarakat tidak mampu, daerah belum berkembang, terpencil, dan pedesaan, serta untuk melayani hak pelanggan listrik, akan tetapi seringkali tidak mengena sasaran.