Abstract :
Di tengah terpuruknya peradaban bangsa, gencarnya informasi, dan lepasnya sekat antar bangsa lewat teknologi informasi, peran guru kian strategis untuk
mengambil salah satu peran yang menopang pada tegaknya peradaban manusia
Indonesia di waktu yang akan datang. Sebuah harapan, tidak cukup dengan verbalitas tetapi dibutuhkan kerja professional, kreatifitas dan efektifitas untuk mencapai cita-cita
yang ditargetkan. Guru merupakan pekerjaan yang amat mulia. Ia berhadapan dengan anak-anak manusia yang akan menentukan masa depan bangsa. Betapa berat beban yang disandangkan pada seorang guru. Peran guru yang strategis, menuntut kerja guru
yang profesional, dan mampu mengembangkan ragam potensi yang terpendam dalam
diri anak didik. Sedemikian besar peran guru dalam melakukan perubahan terhadap
peradaban lewat anak didik yang akan menentukan masa depan.
Kondisi yang kemudian memicu terbitnya Undang-Undang Guru dan Dosen
untuk mensejahterakan dan memproteksi kehidupan guru. Upaya-upaya protektif
untuk memayungi pofesi guru, dan pada gilirannya kelak akan memuliakan hidup
manusia. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara peran sekolah (guru) membantu orang
tua dalam hal pengetahuan terutama kognitif dan memfasilitasi berkembangnya
potensi individu untuk bisa melakukan aktualisasi diri. Karenanya guru dapat
diposisikan sebagai pengganti orangtua di sekolah.