Abstract :
Di dalam menjawab permasalahan di atas peneliti menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis normative yang memberikan kesimpulan
bahwa pengaturan distribusi bahan bakar minyak pada kenyataannya dan
pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan untuk kesejahteraan
masyarakat disebabkan tidak maksimalnya pengawasan dan pembinaan dari
instansi berwenang terhadap pendistribusian bahan bakar minyak. Pembinaan dan
pengawasan ini telah diatur dalam Pasal 38, 59, 41 dan 43 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi. Pembinaan serta .
pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atas pekerjaan
dan pelaksanaan kegiatan minyak dan gas bumi. Penegakan hukum terhadap pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penyimpangan distribusi BBM masih
terbatas pada pelaku yang berasal dari pelaku perorangan. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur tentang
pelaku korporasi, namun proses hukumnya tidak memberikan sanksi sesuai
peraturannya. Pada tahun 2006 terdapat jumlah kasus penyimpangan distribusi
Bahan Bakar Minyak telah selesai proses penyidikannya dan dinyatakan lengkap
(P.21) serta telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disamping
itu tindakan penegakan hukum belum efektif, oleh karena para pelaku adalah para
pelaku bisnis dan oknum tertentu yang sulit menerapkan pertanggungjawaban.
Penerapan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penyimpangan distribusi
bahan bakar minyak di Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai selama
tahun 2006 belum menyeret pelaku badan usaha atau korporasi untuk
disidangkan
dan dihukum oleh hakim berdasarkan hukum. Upaya Polres Serdang Bedagai
untuk menaggulangi dan penegakan hukum penyimpangan distribusi Bahan
Bakar Minyak melalui penedekatan integral yakni keseimbangan antara sarana penal dan non penal.