DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Terhadap Penyimpangan Distribusi Bahan Bakar Minyak di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Halimudin, Agus
Subject
hukum 
Datestamp
2018-01-05 01:50:49 
Abstract :
Di dalam menjawab permasalahan di atas peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normative yang memberikan kesimpulan bahwa pengaturan distribusi bahan bakar minyak pada kenyataannya dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat disebabkan tidak maksimalnya pengawasan dan pembinaan dari instansi berwenang terhadap pendistribusian bahan bakar minyak. Pembinaan dan pengawasan ini telah diatur dalam Pasal 38, 59, 41 dan 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi. Pembinaan serta . pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan minyak dan gas bumi. Penegakan hukum terhadap pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penyimpangan distribusi BBM masih terbatas pada pelaku yang berasal dari pelaku perorangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur tentang pelaku korporasi, namun proses hukumnya tidak memberikan sanksi sesuai peraturannya. Pada tahun 2006 terdapat jumlah kasus penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak telah selesai proses penyidikannya dan dinyatakan lengkap (P.21) serta telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disamping itu tindakan penegakan hukum belum efektif, oleh karena para pelaku adalah para pelaku bisnis dan oknum tertentu yang sulit menerapkan pertanggungjawaban. Penerapan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penyimpangan distribusi bahan bakar minyak di Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai selama tahun 2006 belum menyeret pelaku badan usaha atau korporasi untuk disidangkan dan dihukum oleh hakim berdasarkan hukum. Upaya Polres Serdang Bedagai untuk menaggulangi dan penegakan hukum penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak melalui penedekatan integral yakni keseimbangan antara sarana penal dan non penal. 

Institution Info

Universitas Medan Area