Abstract :
Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang
memiliki arti
penting untuk pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi terpeliharanya
jati diri
bangsa dan kepentingan nasional. Permasalahan dalam penelitian
ini terdiri dari,
apakah pemeliharaan benda cagar budaya di Kota Medan sudah dapat
dilakukan
sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 1992, apakah pelanggaran
atas ketentuan
UU Nomor 5 tahun 1992 sudah dilakukan secara tegas.
Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif yaitu menggambarkan
kejadian yang ada pada masa sekarang kepada kejadian pada masa yang akan datang.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi
data kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan dengan mengklasifikasikan ke
dalam kelas-kelas tertentu kemudian dipisah menurut kategorinya untuk
memperoleh
kesimpulan.
Menurut penelitian bahwa, terdapat 41 Benda bersejarah dan
cagar budaya
yang dilindungi di Kota Medan dan 40 jenis sedang diusulkan untuk dilindungi.
Sejak
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992, pelanggaran oleh
masyarakat
terhadap penyalah gunaan benda cagar budaya di Kota Medan belum pemah terjadi.
Kalaupun ada perbaikan atau pemugaran terhadap benda-benda cagar budaya yang
dilakukan selama ini sudah mendapat izin dari Pemerintah Kota Medan sehingga
penerapan sanksi sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1992 belum pernah dilakukan. Untuk pelestarian benda cagar budaya
dan mempertahankan keberadaannya dimasa yang akan datang, Pemerintah Daerah
melakukan perbaikan dan pemugaran seperlunya seperti Istana Maimoon, Mesjid
Raya Medan. Dengan perawatan dan perbaikan tersebut diharapkan akan dapat
menyematkannya dari kerusakan akibat termakan usia yang semakin lanjut.