Abstract :
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode pendekatan
hukum
normatif (yuridis normatif), merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan
pada berbagai peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang
berkaitan dengan permasalahan dalam tesis. Sedaya Finance akan melakukan survey terhadap calon debitur. Setelah survey
dilakukan maka dapat diputuskan apakah permohonan pembiayaan dapat
disetujui/diterima atau ditolak. Jika permohonan pembiayaan diterima, maka
calon debitur wajib membayar down payment. Setelah calon debitur membayar
down payment, barulah dilaksanakan penandatanganan perjanjian sebagai bukti
telah telah terjadi kesepakatan untuk melakukan perjanjian pembiayaan
konsumen. Setelah itu, maka perusahaan pembiayaan konsumen akan membayar
secara tunai harga kendaraan bermotor yang merupakan sisa dari down payment
yang dibayar calon debitur kepada dealer atas nama debitur, lalu dealer akan
menyerahkan kendaraan bermotor kepada calon debitur, tetapi surat-surat yang
berhubungan dengan kendaraan bermotor seperti BPKB dan copy faktur
pembelian tetap berada ditangan kreditur yang berfungsi sebagai jaminan hutang
secara fidusia. Dan BPKB akan diserahkan kreditur setelah debitur melunasi angsurannya. PT. Astra Sedaya Finance yang mewajibkan debitur
untuk
memberikan jaminan dengan penyerahan hak milik secara fidusia. Jaminan
tersebut berupa penyerahan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB)/ Dokumen kendaraan. Apabila debitur dalam kedudukannya sebagai pihak yang berutang, adakalanya lalai dalam memenuhi prestasinya, dan apabila debitur terbukti tidak memenuhi prestasinya sebagaimana yang telah ditentukan
dalam perjanjian pembiayaan, maka debitur dapat diakatakan wanprestasi, perusahaan pembiayaan akan memberikan Surat Peringatan kepada debitur yang
menunggak membayar angsuran hutang pembiayaan. Apabila SPT tersebut
tidak
juga ditanggapi, maka pihak PT. Astra Sedaya Finance akan melakukan eksekusi
atau penarikan kendaraan bermotor yang menjadi objek pembiayaan yang
ada
ditangan debitur secara fiat eksekusi (dengan memakai title eksekutorial).