Abstract :
Implementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam
Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak
sudah berjalan dan telah dilakukan oleh berbagai pihak baik Pemerintah,
Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, LSM, Lembaga Profesi, yang
tergabung dalam Tim Gugus Tugas Rencana Aksi Propinsi Penghapusan
Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak (RAP-P3A) maupun Media Massa
dan elemen masyarakat lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
pelaksanaannya dalam satu rangkaian program/ kegiatan yang disusun
secara terpadu. Kegiatan yang dilakukan dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga)
pilar yang saling berkaitan yaitu Peningkatan Kapasitas, Penyadaran Masyarakat
dan Penguatan Jaringan Kerja. Seluruh kegiatan ditujukan untuk upaya
pencegahan, penanganan kasus/ pelayanan korban (hukum, psikis, medis)
dan recovery, reintegrasi korban dan pasca kasus/masa depan korban. Kegiatan
tersebut
semua telah dilakukan namun belum mampu menjangkau semua masyarakat
dan
semua korban karena keterbatasan-keterbatasan yang ada di berbagai
bidang
maupun hambatan dan kelemahan, baik yang bersifat ekstemal maupun
internal
(Sumber Daya Manusia, dana, sarana, prasarana). Hasil perjuangan
dan kerja
keras bersama segenap pihak, kebijakan Pemerintah Porvinsi Sumatera Utara
dalam pencegahan dan penanggulangan perdagangan (trafiking) perempuan dan
anak dilakukan melalui payung hukum di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking)
Perempuan
dan Anak dan Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2005
tentang
Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan
dan
Anak (RAP-P3A).
Untuk mencegah terjadinya praktek kejahatan Trafiking
disarankan
kepada semua pihak, terutama Media Massa, Tokoh Agama
dan Tokoh
Masyarakat dalam melakukan Edukasi dan membina sikap mental dari
warganya
agar tidak terjerumus ke dalam kejahatan trafiking dan kepada semua
pihak yang
berada dalam sistem Gugus Tugas Rencana Aksi Provinsi Penghapusan
Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak untuk memprioritaskan
gerakan
massal sosialisasi dan penyebarluasan informasi tentang bahaya, modus
operandi,
sasaran korban kepada semua lapisan masyarakat, terutama kelompok-kelompok
masyarakat usia produktif dan anak di berbagai ruang publik di Sumatera Utara.