Abstract :
Berdasarkan Akte Nomor 02 Tanggal 02 -06 -1988 Notaris Ny. Yanti Sulaiman Sihotang, SH, maka resmilah berdiri CV Rony Putra Medan. Perusahaan ini berkedudukan di Medan dan telah didaftarkan · di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 360 I CV I 1988 pada hari Kamis 09 Juni 1988. Sesuai dengan yang tertera di dalam Akte, sebagai pemilik Perusahaan terdiri dari lbu Tianggur Hutahean, lbu Ida Bintang Sibuea dengan kategori pesero aktif sekaligus sebagai direktris dan wakil direktris kemudian lbu Artaty Sibuea dan Rony Sibuea adalah sebagai pesero pasif. Sejak berdiri perusahaan ini telah beberapa kali mengalarni perobahan susunan kepemilikan maupun kepengurusan. Terakhir susunan kepemilikan dan kepengurusan dimuat dalam akte Nomor 10 tanggal 23 Maret 2001, Notaris Egawati Siregar, SH dimana sebagai pemilik adalah Bapak Jamson Lubis dan lbu
Dewi dengan kategori pesero aktif sekaligus sebagai pengurus dengan jabatan Direktur dan Wakil Direktur sedangkan Ibu Ruth Citra Sibuea dan Bapak Marihot Hutahean dengan kategori pesero pasif adalah sebagai Komisaris.1 Komposisi kepengurusan inilah yang mengendalikan perusahaan sampai dengan sekarang. Perusahaan ini beralamat di Jalan Kapt. Muslim No. 111 Komp. Tata Plaza Blok B-62 Medan. Sesuai dengan anggaran dasar, perusahaan bergerak dibidang jasa konstruksi pemborong umum (General Contractor) serta pembangunan perumahan (Real Estate ).