Abstract :
Unit Pelaksana Teknis Daerah Tebing Tinggi adalah salah satu Unit Dinas
Pendapatan Daerah Propinsi Sumatera Utara yang mendukung operasional secara
langsung atas pengelolaan (pengadministrasian, pengutipan dan penyetoran)
Pendapatan Asli Daerah yang berasal dan Pajak dan Bea Balik Nama Kenderaan
Bermotor (PKB/BBN-KB) dengan wilayah kerjanya Kota Tebing Tinggi dan
sebagian dari Kabupaten Deli Serdang.
Sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi, kebijakan Pemerintah serta
aspirasi masyarakat wajib pajak terhadap adanya sistem perpajakan yang menekankan
pada aspek transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektif Yang menjadi
permasalahan sejauh mana Kantor Bersama Sistem Administrast Manunggal
Dibawah Satu Atap (SAMSAT) Unit Pelaksanaan Teknis Dinas pendapatan Daerah
Tebing Tinggi menerapkan sistem akuntansi keuangan daerah yang didefinisikan
"sebagai suatu proses identifikasi, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi
ekonomi (keuangan) dan suatu daerah (propinsi, kabupaten, kota) pada umumnya dan khususnya dalam pengelolaan pajak kenderaan bermotor (PKB/BBN-KB).
Dapal dijelaskan bahwa kedua pungutan ini adala pajak Daerah, yakni
pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah Propinsi dan
dikelola oleh Dinas Pendapatan Dan hasil penerimaannya masuk ke Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pemungutannya diatur dengan peraturan Daerah (Perda) yang berlaku sesudah mendapat pengesahan dari instansi atasan yang berwenang