Abstract :
Kabupaten Aceh Timur adalah salah satu Kabupaten yang ada pada Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dengan luas wilayah 6.040,82 Km2, jumlah penduduk
668.523 jiwa. Kabupaten Aceh Timur terdiri atas 19 Kecamatan, 513 Desa I
Kelurahan. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan
pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk
memperlancarkan Pelaksanaan bangunan dan sekaligus meningkatkan Pelayanan
terhadap masyarakat : dan sesuai dengan ketentuan Kepmendagri No. 4 tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan yang sebelumnya merupakan
Kecamatan pembantu dan Kecamatan Perwakilan, dipandang perlu untuk
ditingkatkan menjadi Kecamatan-kecamatan baru di Kabupaten Aceh Timur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana lmplementasi
Kebijakan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Sampel diambil secara
purposive sampling, sebanyak 34 orang. Analisis data dilakukan dengan
menggunakan metode deskriftif guna mengetahui bagaimana lmplementasi
Kebijakan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan dari ketiga
indikator yang digunakan untuk mengukur implementasi kebijakan hasil yang
diperoleh, menunjukan skor rata-rata dalam kategori sedang (2,08). Apabila dilihat
dari masing-masing indikator, dari ketiga indikator yang digunakan untuk mengukur
implementasi program (organisasi, interpretasi dan penerapan), hanya indikator
organisasi yang termasuk dalam kategori baik, sedangkan untuk indikator
interpretasi termasuk kategori sedang dan indikator penerapannya termasuk
kategori kurang. Faktor utama yang mempengaruhi lmplementasi Kebijakan
Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur adalah faktor keamanan yang
masih dalam situasi konflik, disamping faktor keterbatasan sumberdaya manusia
dan sarana I prasarana yang ada.