Abstract :
Pelayanan merupakan suatu kegiatan yang direncanakan dan prosedural
dalam rnngka membantu kebutuhan publik akan sesuatu hal dalam kehidupan
sosialnya. Pelayanan yang diberikan negara untuk rakyatnya adalah hal-hal yang
berhubungan dengan perangkat kependudukan dan kebutuhan sosial sehingga
tugas yang telah menjadi tugas negara kerap menjadi permasalahan, manakala
pelayanan yang diperoleh publik tidak seperti yang mereka harapkan sebagaimana
dukungan dan partisipasi yang rakyat berikan kepada negara/pemerintah.
Dinegara maju pada umumnya, pembangunan dikelola oleh swasta karena
mereka mempunyai fasilitas, keahlian dan dana untuk pembangunan. Pemerintah
lebih banyak bergerak dibidang peraturan dan undang-undang se1ta bidang
pengawasan pembangunan. Namun dinegara berkernbang termasuk Indonesia
masih kekurangan dalam hal dana, fasilitas dan keahlian. Kelangkaan ini sering
menjadi harnbatan pada penyelenggaraan pembangunan yang berkesinambtmgan.
Pemarintah dapat mengusahakan dana dari dalam dan luar negeri. Oleh sebab itu
peranan aktif dari birokrasi diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Dengan demikian peranan birokrasi begitu menentukan dalam menggerakkan dan
mengendalikan pembangunan, Disamping tugas rutin menerapkan peraturan
undang-undang pada warganya.