DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Noor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Kisaran)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author

Subject
Tinjauan Yuridis 
Datestamp
2017-08-07 10:57:47 
Abstract :
Peredaran gelap narkotika saat ini memakan korban semua kalangan, mulai dari orang dewasa hingga anak dibawah umur. Jerat narkotika mengancam anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat bahaya narkotika merenggut masa depan anak bangsa. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum penyalahgunaan narkotika terhadap anak menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Narkotika. Untuk mengkaji penerapan sanksi hukum terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Kisaran dan untuk mengkaji konsep pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Kisaran. Pengaturan hukum diatur di dalam Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Adapun salah satu pasal yang penting dalam undang-undang ini adalah mengenai sistemperadilan anak yang mengedapankan keadilan restoratif sebagaimana diterangkan dalam Pasal 5 yaitu: (1) Sistem Peradilan Anak Wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif; (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Sanksi penal yaitu Penerapan sanksi hukum terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Kisaran secara penal yaitu berdasarkan pertimbangan yuridis dimana hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah ½ (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Begitu juga pada anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. sedangkan terhadap sanksi non penal adalah Pertimbangan sanksi hukum terkait sanksi non penal terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Kisaran yaitu melihat pertimbangan sosiologis yaitu bahwa Hakim harus memperhatikan latar belakang anak, mengaa hingga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan sejauh mana keterlibatannya. Maka anak tersebut dapatlah dijatuhi hukuman rendah atau direhabilitasi. Konsep pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi memuat Pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis serta berpegang pada SEMA Nomor 04 Tahun 2010 yang pada intinya menyebutkan putusan rehabilitasi dapat dilaksanakan apabila tertangkap tangan, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari, adanya surat Uji Laboratorium Positif menggunakan Narkotika atas Permintaan Penyidik, adanya surat keterangan dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim yang menerangkan terdakwa merupakan pemakai atau pecandu yang harus diobati, dan tidak terdapat bukti yang bersangkutan terkait dalam peredaran gelap Narkotika 

Institution Info

Universitas Medan Area