DETAIL DOCUMENT
Hubungan Eksekutif dan Legislatif Daerah dalam Proses Penetapan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sibolga M
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Sulhan, Ahmad
Subject
Lembaga Eksekutif 
Datestamp
2018-01-06 04:40:02 
Abstract :
Hubungan Legislatif dan Eksekutif Daerah dalam proses perumusan peraturan daerah pada masa orde baru, mulai dari draftnya samapai peraturan daerah itu disyahkan kesemuanya didominasi oleh Eksekutif tanpa ada perubahan sedikitpun dari Legislatif. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan seiring dengan gencarnya reformasi dibidang politik telah membuka jalan Legislatif untuk memproses disertai mengubah perumusan peraturan daerah yang diajukan Eksekutif. Permasalahan dalarr: penelitian adalah : 1) Bagaimana Hubungan antara lembaga Eksekutif-Legislatif dalam perumusan Peraturan Daerah 2) Apa kelebihan dan kekurangan hubungan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam proses perumusan Peraturan Daerah Kota Sibolga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan maksud untuk mendapatkan deskripsi yang mendalam mengenai hubungan Legislatif dan Eksekutif daerah dalam proses perumusan peraturan daerah. Pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara mendalam, dokumentasi. Lokasi penelitian di Pemda Kota Sibolga dan DPR D. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembahasan peraturan daerah tentang Susunan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sibolga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 telah berlangsung lebih baik dibandingkan dengan masa sebelumnya (orde baru). Tahap-tahap pembicaraan yang telah diatur dalam Tata T ertib DPRD dilalui dengan baik dan terjadi diskusi publik. Dimana ·pendapat dari anggota itu sangat dihargai, sehingga kelebihan Perda yang dibahas bersama itu menjadi akuntabilitas, efektif dan demokrasi dalam arti sejajar sebagai mitra Eksekutif. Walaupun disana-sini masih ada kekurangan terutama pada anggota Legislatif seperti SDM, cara rekrutmen anggota dan kendala dari tata tertib DPRD. Tapi walaupun telah ada kebebasan mengajukan pendapat, sampai sekarang belum ada Peraturan Daerah yang dibahas atas inisiatif anggota DPRD. Semuanya Raperda masih didominasi oleh Eksekutif 

Institution Info

Universitas Medan Area