Abstract :
Hubungan Legislatif dan Eksekutif Daerah dalam proses perumusan
peraturan daerah pada masa orde baru, mulai dari draftnya samapai peraturan daerah
itu disyahkan kesemuanya didominasi oleh Eksekutif tanpa ada perubahan sedikitpun
dari Legislatif. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan seiring dengan gencarnya reformasi dibidang
politik telah membuka jalan Legislatif untuk memproses disertai mengubah
perumusan peraturan daerah yang diajukan Eksekutif.
Permasalahan dalarr: penelitian adalah : 1) Bagaimana Hubungan antara
lembaga Eksekutif-Legislatif dalam perumusan Peraturan Daerah 2) Apa kelebihan
dan kekurangan hubungan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam proses
perumusan Peraturan Daerah Kota Sibolga.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan maksud untuk
mendapatkan deskripsi yang mendalam mengenai hubungan Legislatif dan Eksekutif
daerah dalam proses perumusan peraturan daerah. Pengumpulan data dengan
menggunakan teknik wawancara mendalam, dokumentasi. Lokasi penelitian di
Pemda Kota Sibolga dan DPR D.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembahasan peraturan daerah
tentang Susunan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sibolga, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 telah berlangsung lebih baik dibandingkan
dengan masa sebelumnya (orde baru). Tahap-tahap pembicaraan yang telah diatur
dalam Tata T ertib DPRD dilalui dengan baik dan terjadi diskusi publik. Dimana
·pendapat dari anggota itu sangat dihargai, sehingga kelebihan Perda yang dibahas
bersama itu menjadi akuntabilitas, efektif dan demokrasi dalam arti sejajar sebagai
mitra Eksekutif.
Walaupun disana-sini masih ada kekurangan terutama pada anggota
Legislatif seperti SDM, cara rekrutmen anggota dan kendala dari tata tertib DPRD.
Tapi walaupun telah ada kebebasan mengajukan pendapat, sampai sekarang belum
ada Peraturan Daerah yang dibahas atas inisiatif anggota DPRD. Semuanya Raperda
masih didominasi oleh Eksekutif