Abstract :
Dalam rangka menerapkan nilai pabean. Pejabat Bea dan Cukai melakukan
penelitian terhadap pemberlakuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB
(Pemberitahuan Impor Barang) dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
Penelitian sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap PIB
yang wajib
dilakukan pemeriksaan fisik maupun yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik kecuali
importir jalur prioritas. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Type A2 Polonia Medan dengan metode deskriftif kuantitatif. Jenis
penelitian
adalah studi kasus yang didukung oleh survei serta sifat deskriptif eksplanatory.
Populasi dalam penelitian ini adalah para importir yang ada di kantor Pelayanan dan
Pengawasan Bea dan Cukai Type A2 Polonia Medan dan jumlah sampel
sebanyak 10
importir. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan wawancara, daftar
pertanyaan dan studi dokumentasi. Validitas instrumen penelitian diisi dengan menggunakan Data Base Harga
(DBH) yang fungsinya adalah : a. Sebagai sarana (parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran
pemberlakuan nilai pabean dan
b. Merupakan data yang tersedia di daerah pabean
c. Sebagai test value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan
pembeli yang dapat mempengaruhi harga atau tidak
d. Sebagai salah satu sumber data untuk penyusunan DBH (Data Base Harga).