Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan
Pemerintah
Kota Medan dalam Mengelola Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Medan
Barat. Bentuk
penelitian ini adalah deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Key informan
diambil dari
pejabat pemerintah Kota Medan yang menangani Pedagang Kaki Lima, pengelola
koperasi
pedagang kaki lima (PK-5) dan juga masyarakat sebagai pembeli. Analisis
data dilakukan
secara deskriftif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa timbulnya sektor informal (Pedagang
Kaki
Lima /PK-5) di Kota Medan sebagai sumber kesempatan kerja di kota merupakan
manifestasi
dari tidak sebandingnya pertumbuhan angkatan kerja dengan kesempatan kerja
di satu pihak,
dan di pihak lain, ketidakmampuan sektor formal untuk menampung kelebihan
tenaga kerja.
Keberadaan sektor informal di kota Medan dapat bertindak sebagai suatu katup
pengaman
bagi sejumlah orang yang menganggur di kota. Oleh karena itu sepantasnya sektor
informal di
daerah perkotaan perlu mendapat penanganan yang intensif, dalam arti,
diperlukan
perlindungan dan pengarahan yang bersifat membina ke arah pengembangan.
Dengan
demikian sektor informal dapat lebih berfungsi sebagai kesempatan kerja
bagi kaum
penganggur dan masyarakat berpenghasilan rendah di kota. Kebijakan pengelolaan Pedagang
Kaki Lima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan bertujuan untuk
menciptakan
ketertiban bagi kegiatan para Pedagang Kaki Lima mengingat keadaan para Pedagang
Kaki
Lima saat ini yang terkesan semrawut, tidak rapi, tidak tertib, dan tidak mematuhi peraturan
yang berlaku. Memang tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah terkesan tidak
adil, namun hal itu wajar saja dilakukan karena lokasi kegiatan dagang para Pedagang Kaki
Lima yang sering kali mengganggu ketertiban dan kepentingan umum. Kebijakan pengelolaan
Pedagang Kaki Lima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan dilakukan dengan
membentuk suatu wadah, berbentuk koperasi yang menghimpun para Pedagang Kaki Lima
yang bertugas untuk mengatur kegiatan para Pedagang Kaki Lima dengan membentuk
peraturan-peraturan koperasi yang wajib dipatuhi. Koperasi ini bertujuan untuk menciptakan
ketertiban berdagang oleh para Pedagang Kaki Lima serta sebagai wadah untuk menerima
bantuan dari berbagai pihak.