Abstract :
Penyelenggaraan PLS melalui perangkat undang-undang yang baru
dimungkinkan bidang pendidikan diselenggarakan oleh daerah bahkan swasta
perseorangan. Pada prinsipnya tujuan Otda adalah untuk mewujudkan
peningkatan pelayanan masyarakat dalam berbagai bidang secara efisien dan
efektif sesuai dengan tingkat kapabilitas dan kapasitas yang dimiliki oleh masing masing
daerah. Sejalan dengan hal tersebut, bidang pendidikan pun tidak terlepas
dari konsekwensinya untuk melaksanakan otonomi pendidikan. Pendidikan adalah
permasalahan besar yang menyangkut nasib dan masa depan bangsa dan negara.
Karena itu, tuntutan reformasi politik, ekonomi, sosial, hak azasi manusia,
sistem
pemerintahan dan agraria tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa
reformasi
sistem pendidikan. Program PLS yang semakin banyak jumlah dan
ragamnya,
memang harus senantiasa ditumbuhkan namun perlu juga dilakukan
pendataan
agar pemerintah memiliki informasi untuk mengantisipasi hal-hal
yang tidak
diinginkan.Perubahan atau implementasi kebijakan tertentu di bidang pendidikan
dalam penyelenggaraan yang bersifat cross-departmental, bersifat personal
dan
bersifat tadi dapat
timbul
5 kecamatan
di Kota
secara Daerah di
bidang pendidikan dan apa dasar dari pengaturan-pengaturan maupun
pembagian
kewenangan tersebut. Tentu peneliti akan menerangkan atau menjabarkan
UU
Nornor 32 tahun 2004 agar dapat meemaknakan selengkapnya
dasar dari
pengaturan kewenangan tersebut. Sampai taraf tertentu peneliti tidak
menutup
kemungkinan akan juga menjelaskan berbagai problema praktis yang
dihadapi
Depdiknas (dalam hal ini Dinas Pendidikan) dalam kaitannya
dengan
perkembangan sektor pendidikan luar sekolah di kota Pekanbaru
sejak
diberlakukannya UU tersebut. Menjelaskan alasan-alasan yang mendasari fakta
bahwa era khususnya
kursus-kursus tertentu, bukan lagi hanya berada dalam naungan Depdiknas tetapi
menjadi lintas departemen. Dan secara keseluruhan penelitian ini diarahkan
kepada usaha untuk menghasilkan suatu dekripsi tentang perkembangan aktual
sektor Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di kota Pekanbaru.
Lokasi penelitian adalah di Kota Pekanbaru, dan akan difokuskan di 5
kecamatan, yaitu Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan
Pekanbaru Kota, · Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Limapuluh. Metode
penelitian yang dirancang meliputi Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah melalui wawancara dan studi dokumentasi. Wawancara diarahkan kepada
upaya untuk mendapatkan data-data faktual mengenai pengelola, ragam bidang,
pendanaan, profil peserta didik dan exit program dari masing-masing bidang
keahlian atau keterampilan yang diajarkan.