Abstract :
dalam rangka peningkatan kemampuan keuangan daerah, Ketentuan tentang
Pajak Parkir telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. dalam rangka mendukung
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak
Daerah tersebut di atas dan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebagaimana yang diharapkan, maka perlu di ambil langkah-langkah
pemberian izin Parkir dimaksud yang didasarkan kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk maksud tersebut di atas Pemerintah Kota
Medan melalui Keputusan walikota telah menetapkan dengan keputusan Walikota
Medan Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan. Pajak Parkir merupakan
saiah satu jenis pajak daerah dari 7(tujuah) pajak daerah yang ada,
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan
pajak parkir di Kota Medan dan kontribusi pajak parkir terhadap PAD. Sampel diambil
secara purposive sampling, sebanyak 43 orang. Analisis data dilakukan dengan
menggunakan metode deskriptif,
Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Medan Tentang Pajak Parkir, yang dilihat dari aspek : komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan-kecenderungan dan
struktur birokrasi sesuai dengan kriteria yaog ditetapkan, yaitu dengan rata-rata total
skor 2.73, maka termasuk dalam kategori baik dalam arti bahwa Implementasi kebijakan Pemerintah Kota Medan Tentang Pajak Parkir tersebut telah berjalan secara efektif.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota
medan Tentang Pajak Parkir adalah: keterbatasan sarana dan prasarana rendahnya
kesadaran masyarakat wajib pajak dan kurangnya koordinasi dengan instansi terkait.
kontribusi Pajak Parkir terhadap PAD Kota Medan masih relatif kecil, yaitu 1,06 persen
pada tahun 2004 turun menjadi 1,00 persen tahun 2005. namun pada tahun 2006 terjadi
peningkatan menjadi 1,02 persen. Kontribusi terbesar PAD Kota Medan adalah berasal
pajak penerangan Jalan