Abstract :
Kebijakan Pengelolaan Banjir di Kota Medan bertujuan untuk
l)mengantisipasi banjir sedini mungkin; 2)mengeleminir kawasan
banjir/genangan air; 3)menciptakan lingkungan perkotaan yang "Bestari".
Kebijakan ini merupakan penjabaran dari misi Kota Medan yaitu
menciptakan lingkungan perkotaan yang kondusif pada aspek ekonami,
sosial, politik dan budaya.
Implementasi Kebijakan ini dimanifestasikan melalui program dan
kegiatan/proyek pembangunan, rehabilitasi, dan Operasi dan Pemelihraan
(O&P). Untuk program/kegiatan pembangunan dilakukan melalui proyek
MMUDP sektar Drainase yang anggarannya bersumber dari Loan, APBN,
APBD Prop.Sumatera Utara dan APBD Kata Medan. Sedangkan untuk
program/kegiatan rehabilitasi dan O&P dilakukan melalui proyek APBD
yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Medan. Selama periade
tahun 2002-2005 anggaran yang tersedot pada implementasi kebijakan ini
adalah sebesar Rp.84,115 milyar (Proyek APBD Rp.25,115 milyar untuk
rehabilitasi dan O&P serta Proyek MMUDP Rp.59 milyar untuk
pembangunan).
Berdasarkan hasil penelitian implementasi kebijakan Pengelolaan
Banjir di Kata Medan belum mencapai hasil yang optimal. Bahkan
ditemukan ada kecenderungan implementasi program ini kurang efektif.
Indikasi ini diukur dari tingkat pencapaian tujuan dan sasaran serta tingkat
kepuasan masyarakat selaku penerima manfaat dari proses
pembangunan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa tingkat pencapaian
tujuan dan sasaran cenderung negatif yang terlihat dari realisasi
penyelesaian masalah banjir/genangan air, yaitu sebelum implementasi
kebijakan kawasan bebas banjir di Kota Medan sebanyak 30 (tiga puluh)
titik, ironisnya setelah implementasi kebijakan bertambah menjadi 32 (tiga
puluh dua) titik. Selanjutnya tingkat kepuasan masyarakat juga trend-nya
negatif, yaitu penilaian masyarakat terhadap implementasi kebijakan
pengelalaan banjir di Kota Medan, rata-rata 80 % menilai kinerja
pengelalaan banjir di Kota Medan "buruk".
Dari hasil penelitian juga ditemukan kendala struktural dan
nonstruktural pada implementasi kebijakan pengelolaan banjir di Kota
Medan, antara lain : l)database sistem jaringan drainase; 2)perencanaan
program belum kamprehensif; 3)belum terbangunnya kalabarasi dan
sinergitas kelembagaan; 4)keterbatasan alakasi anggaran; 5)rendahnya
kualiats dan kuantitas SOM; 6)peningkatan perubahan tata guna lahan;
6)rusaknya ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS); 7)rendahnya motivasi
masyarakat untuk melestarikan budaya gotong-royong