Abstract :
Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan bagi masyarakat sekaligus
penanggungjawab fungsi pelayanan umum di Negara Republik Indonesia perlu
selalu mengadakan pembenahan. Pembenahan yang dilakukan khususnya pada
sektor-sektor publik sangat dibutuhkan sejalan dengan upaya memajukan
kesejahteraan umum (public) sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan
pembangunan nasional
Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah seperti diatur dalani UU Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas
nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proporsional, yang
diwujudkan dengan peraturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional,
serta perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan
prinsip-prinsip demokrasi peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta
potensi dan keanekaragaman daerah.
Sebagai konsekuensi dari luasnya kewenangan yang diberikan kepada
Daerah, sudah barang tentu tuntutan kebutuhan akan pelayanan kepada
masyarakat menjadi semakin besar pula.
Harus disadari bahwa tugas yang diemban pemerintah itu cukup berat,
sehingga untuk mencapai tingkat kehidupan yang lebih baik, pemerintah
membutuhkan dukungan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
Untuk menciptakan kelancaran dalam memberikan pelayanan, pemerintah
menyusun perangkat daerah untuk melaksanakan tugas-tugas birokrasi dan
pelayanan seperti Kantor, Badan dan Dinas-dinas.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Tanjungbalai, merupakan
salah satu dari perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan desentralisasi bidang lingkungan hidup dan kebersihan yang meliputi
pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan hidup dan pelaksanaan
kebersihan kota.