Abstract :
Adapun manfaat penelitian secara teoritis dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum, lebih khusus lagi berkaitan dengan hukum perbankan Syariah yang berkaitan dengan penerapan manajemen risiko pada perbankan syariah dalam rangka mewujudkan good corporate governance. Secara praktis dapat menjadi masukan bagi pemerintah khususnya Bank Indonesia sebagai regulator dan pengawas di bidang perbankan Syariah dalam mengeluarkan
kebijakan dan
peraturan bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah, dan rnenjadi masukan
bagi perbankan
syariah dalam mengelola risiko yang sedemikian kompleksnya di dunia perbankan
tersebut. Penerapan manajemen risiko berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penerapan manajemen risiko diatur di dalam Pasal 38 sampai Pasal 40. Penerapan manajemen risiko ini merupakan keharusan bagi tiap Bank Syariah dan wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah dan perlindungan
nasabah.
Peran dan fungsi Bank Indonesia. Bank Indonesia telah menetapkan visi dan
misi perbankan
syariah dan mencanangkan strategis untuk mencapai sasaran pengembangan
secara objektif
paradigma kebijakan yang dapat diterapkan secara konsisten, yaitu (a)
market driven,
pertumbuhan berdasarkan kebutuhan pasar; (b) fair treatment; membangun persaingan
industriy
ang sehat berdasarkan karakteristik perbankan syariah dan bukan memberikan perlakuan
khusus
berdasarkan argumen infant industry, (c) Gradual and sustainable approach, prioritas dan fokus
pengembangan berdasarkan situasi dan kondisi serta dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Upaya manajemen risiko dalam mengatasi hambatan dalam rangka
mewujudkan Good Corporate Governance. Upayanya adalah menerapkan dua puluh lima
prinsip inti pengawasan Bank Sentral, Empat Prinsip Kaji Ulang Pengawasan dan Regulasi Tiga
Pilar Kesepakatan Basel II.
Pengaturan sudah cukup baik, hanya saja perlu sanksi yang tegas terhadap internal bank
yang tidak menjalankan manajemen risiko dengan baik. Bank Indonesia harus lebih selektif
dalam pengawasan manajemen risiko perbankan khususnya perbankan syariah sehingga
manajemen risiko perbankan menjadi lebih baik. Perlu upaya lebih selektif sepeti Regulasi Tiga
Pilar Kesepekatan Basel II, sehingga hambatan dalam penerapan manajemen risiko dapat
diminimalisir.