Abstract :
Indonesia mulai menerapkan prinsip GCG sejak menandatangani
letter of intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF) yang salah satu
bagian pentingnya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan
(Corporate Governance) di Indonesia. Sejalan dengan langkah tersebut, pada
tahun 1999, Pemerintah melalui Kep-10/M.EKUIN/08/1999 membentuk suatu
lembaga yaitu Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Komite ini
bertugas untuk lllerumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional
tentang GCG, antara lain meliputi Code for Good Corporate Governance.
Selanjutnya Komite secara berkesinambungan bertugas memantau perbaikan di
bidang CG di Indonesia.
Kementrian Badan Usaha Milik Negara mewajibkan seluruh Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) untuk menerapkan GCG yang diatur melalui Keputusan
Meliteri Negara BUMN KEP-ll 7/M-MBU/2002. Penerapan GCG di BUMN
bertujuan meningkatkan nilai perusahaan dan mendorong pengelolaannya
secara profesional, transparan dan efisien, akuntabilitas, adil, dapat dipercaya
dan bertanggung jawab. Secara sistem Kementrian BUMN telah menetapkan tahapan
pelaksanaan GCG di BUMN yang diawali Tahapan Sosialisasi, Assessment, dan
Review penerapan GCG. Untuk mencapapai program tersebut perusahaan
menetapkan bahwa pengendalian internal dan manaj em en risiko dapat mendukung
penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain
itu good corporate governance juga berfungsi sebagai alat untuk menilai
quality of managemennt dari sebuah kebijakan perusahaan. Dengan demikian GCG
sebenarnya adalah penerapan sistim yang bisa menjamin keberlangsungan bisnis
perusahaan dengan lebih baik (www.informasi-training.com)
Terdapat tiga variabel dalam dari berbagai variable yang tercakup
yaitu pengendalian internal, variabel manajemen risiko dan variabel tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance). Di dalam melaksanakan
operasional perusahaan timbul pertanyaan, apakah pengendalian internal
dan manajemen risiko yang baik dapat menjamin telah melaksanakan tata kelola
perusahaan yang baik pula (good corporate governance)? Untuk itu diperlukan
penelitian ilmiah dalam rangka menganalisa pengaruh pengendalian internal
dan manajemen risiko terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance). Ada lima pilar dalam penerapan tata kelola perusahaan
yang baik (good corporate governance) yaitu adanya tranparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
Untuk membuktikan teori tersebut di atas, dilakukan penelitian ilmiah
dengan tahapan perumusan daftar pertanyaan, distribusi dan pengumpulan daftar
pertanyaan, koleksi dan analisis data dengan menggunakan uji korelasi dan
regresi. Dari hasil pengujian diperoleh kesimpulan bahwa:
1. Pengendalian internal mempengaruhi penerapan tata kelola perusahaan yang
baik ((good corporate governance).
2. Manajemen risiko mempengaruhi penerapan tata kelola perusahaan yang baik
(good corporate governance).
3. Pengendalian Internal dan Manajemen risiko mempengaruhi penerapan tata
kelola perusahaan yang baik ((good corporate governance).
4. Pengaruh pengendalian internal dan manajemen risiko terhadap penerapan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) mencapai 48.1 %
sedangkan 51.9 % dipengaruhi oleh variabel lainnya.
5. Pengendalian internal lebih berpengaruh terhadap penerapan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance ) dibanding dengan
manajemen risiko.
Good corporate governance merupakan pengelolaan bisnis yang
melibatkan kepentingan stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip
keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Masih ada yang mempengaruhi
penerapan good corporate governance di PT.Perkebunan Nusantara
III Medan, adapun faktor stakeholders yang mempunyai
keterkaitan terhadap kinerja. Perlu dilakukan penelitian selanjutnya, pengaruh
dari stakeholder terhadap penerapan good corporate governance di PT.Perkebunan
Nusantara III Medan. Penerapan pengendalian internal yang konsisten dan
efektipnya manajemen risiko dalam melaksanakan operasional pekerjaan akan
dapat meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)