Abstract :
Di seluruh dunia, kekerasan digunakan sebagai alat
manipulasi dan juga merupakan daerah kepedulian hukum dan budaya yang mengambil upaya untuk menekan dan menghentikannya. Kata kekerasan mencakup spektrum yang
luas. Hal ini dapat bervariasi dari antara pertengkaran fisik antara dua makhluk di mana
sedikit cedera yang mungkin akibatnya akan menimbulkan perang dan genosida di mana jutaan mungkin mati sebagai hasilnya. Terjadi urbanisme penduduk dari desa ke kota Medan yang tidak dibarengi dengan keterampilan yang memadai mengakibatkan bertambahnya pengangguran,
dimana hal ini sangat potensial untuk menumbuhkan terjadinya pencurian, perampokan
dan penodongan dan kejahatan lainnya.
Aksi kriminalitas yang begitu meningkat di tengah masyarakat kota Medan
sedari
Orde Baru hingga awal reformasi dan dilanjutkan dengan munculnya tindak
premanisme
yang mengakibatkan masyarakat berada pada posisi yang lemah. Karena alasan
tersebut
pihak kepolisian, khususnya Poltabes Medan Sekitarnya segera menyikapi
dengan
membentuk 1 (satu) unit Satuan Samapta yang memang dikhususkan untuk
menangani
tindak premanisme yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Untuk mencegah berkembangnya aksi premanisme di Kota Medan
khususnya maka diharapkan Polri mampu melakukan peningkatan berupa penangkapan
maupun
penahanan terhadap para preman yang melakukan tindak pidana seperti
kekerasan,
perkelahaian, pemerasan, pengeroyokan dan penodongan serta pungutan liar
(pungutan
liar). Melakukan penyidikan dan penyelidikan atas suatu kasus tindak pidana
dalam
waktu yang secepatnya dan sebaik mungkin.
Masyarakat mempunyai peranan yang sangat besar di dalam mengungkapkan
suatu tindak pidana oleh karena itu para aparat penegak hukum perlu menjalin
kerjasama
yang baik serta harmonis dengan masyarakat.