Abstract :
Metode penelitfan dilakukan secara deskriptif-analitis. Metode pendekatan
yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif. Data
pokok dalam penelitian adalah data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini
dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data
terhadap data sekunder dilakukan secara kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa secara normatif, penyelesaian
sengketa pajak menjadi wewenang Pengadilan Pajak ditegaskan dalam Pasal 31
Ayat (I) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Namun dalam Undang-undang tersebut, baik dalam pasal-pasal maupun
penjelasannya, tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan atau menyatakan
secara jelas keberadaan Pengadilan Pajak dalam lingkungan peradilan yang ada.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak hanya
menyebutkan tentang pembinaan teknis peradilan dalam Pengadilan Pajak
dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi,
dan finansialnya dilakukan oleh Departemen Keuangan. Oleh karena itu jika
dilihat dari kedudukannya, Pengadilan Pajak tidak murni sebagai badan peradilan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, karena terdapat tugas-tugas eksekutif
yang dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak.
Disarankan agar mempertegas kembali posisi Pengadilan Pajak sebagai
salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman karena pada saat ini menurut penulis
bahwa Pengadilan Pajak menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu pelaksanaan
fungsi di bidang keuangan negara dalam lingkup fungsi pelaksanaan kekuasaan
kehakiman dan sebaliknya yaitu pelaksanaan fungsi di bidang kekuasaan
kehakiman dalam lingkup fungsi pelaksanaan keuangan negara. Hal ini terlihat
dalam keharusan pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak
yang terutang terlebih dahulu dalam mengajukan banding, memperjelas fungsi Pengadilan Pajak dalam hal penagihan pajak. Pada dasarnya masalah penagihan
pajak sepenuhnya menjadi urusan eksekutif, sehingga tidak ada alasan untuk
mengaitkan dengan urusan yudikatif.