Abstract :
Penelitian ini berdasarkan dengan hukum positif, dan hukum empiris, maka metode dengan meggunakan pendekatan hukum normatif yang mengkaji kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam pemberantasan perjudian serta pendekatan hukum
empiris maka peneliti memberikan kesimpulan bahwa 1). Penyebab terjadinya
tindak pidana perjudian di kecamatan Kutalimbaru kabupaten Deli Serdang
disebabkan oleh kondisi perekonomian yang kurang, kurangnya pemahaman
masyarakat terhadap ajaran agama, adanya keadaan yang tidak menentu dari
permainan judi itu sendiri dan kondisi lingkungan yang membiasakan atau
setidaknya mengajak masyarakat untuk melakukan judi; 2). Peran Penyidik Polri
dalam memberantas perjudian adalah sebagai pihak yang diberi wewenang untuk
melakukan penanggulangan terhadap praktek perjudian ditempuh dengan meliputi upaya prevemtif, preventif dan represif. Pertama, upaya prevemtif dilakukan
melalui usaha yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
seperti, penyuluhan hukum. Kedua, upaya preventif ini dilakukan melalui
peningkatkan intensitas patroli dan peningkatan partisipasi masyarakat melalui
pemberian informasi telah terjadinya tindak pidana perjudian. Upaya represif pun
dilakukan dengan melaksanakan kegiatan operasi rutin yang dimaksudkan untuk menangkap dan selanjutnya memproses para pelaku perjudian sesuai dengan
presedur hukum yang berlaku, dan 3). Penegakan hukum Kepolisian Kutalimbaru
ini kurang berhasil dengan maksimal, hal ini disebabkan oleh berbagai kendala,
yakni kurangnya jumlah personil Kepolisian, kurang memadainya sarana dalam
pelaksanaan tugas, belum adanya kerja sama antara institusi terkait, bentuk
perjudian yang bersifat parsial, kurangnya partisipasi masyarakat dan sebagainya. Dalam hal ini para tokoh agama, adat, pemerintah, instansi
setempat
maupun Polri sebagai penegak hukum hendaknya memberikan pemahaman
serta
membimbing masyarakat melalui sarana dan prasarana yang dimiliki oleh
setiap
instansi sehingga dapat meminimalkan munculnya kejahatan tindak
pidana
perjudian. Hendaknya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak
pidana
perjudian sebagaimana di tegaskan Pasal 303 ayat 1 KUHP agar ditaati
oleh pihak
masyarakat maupun penegak hukum menaati aturan tersebut dengan
didukung
pertambahan jumlah personil Kepolisian di Polsek Kutalimbaru
sehingga
memadai sesuai dengan sarana dalam pelaksanaan tugas serta perlu
adanya
kerjasama antara institusi terkait serta perlunya partisipasi masyarakat.