Abstract :
Dengan latar belekang masalah sebagaimana diuraikan di atas, dalam
penelitian ini diajukan permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimana bentuk-bentuk
penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah (2) Bagaimana
praktek dan modus operandi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, (3) Bagaimana aspek-aspek hukum
pembuktian dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan
jasa di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, karena
mengutamakan tinjauan dari segi peraturan hukum yang menyangkut dengan
Undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan metode penelitian yang
demikian dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan: (1) Upaya Penegakan
Hukum dalam Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di
Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang
dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (I) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (I) KUHPidana. (2) Praktek
dan modus operandi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di
jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan dengan variasi yang
beragam, sistem penunjukan langsung, penggunaan materiil yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam kontrak,(3) Aspek-aspek hukum pembuktian dalam penanganan
tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Negeri Kuala
Simpang telah sesuai dengan pemenuhan unsur-unsur materiil sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (l) huruf a.b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999. Atas dasar bukti-bukti tersebut Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah
menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada para terdakwa.