Abstract :
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995
Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di
Indonesia telah memberikan jaminan kepastian hukum para pihak yang melakukan
kegiatan di pasar modal serta perlindungan bagi investor. Selanjutnya dijelaskan bahwa perlindungan bagi investor adalah keharusan ditetapkannya prinsi full and fair
disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaan /full disclosure (pengungkapan penuh)
merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh
masyarakat umum. Tindakan diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi
kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan
yang bersangkutan. Undang-undang pasar modal mengatur kedudukan dan fungsi
Bapepam secara multi formasi, yaitu pengaturan umum, pengaturan terperinci, dan
pengaturan sporadis. Selain itu Bapepam LK juga berfungsi sebagai Lembaga
pemeriksa dan sebagai Lembaga Penyidik. Perinsip keterbukaan berfungsi untuk melimelihara kepercayaan publik terhadap pasar. Selanjutnya perinsip keterbukaan
berfungsi untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien dan perinsip keterbukaan
penting untuk mencegah penipuan (fraud). Selanjutnya disarankan didirikan sebuah
organisasi yang melakukan pengawasan atas organisasi yang ada di Pasar Modal.
Organjsasi sebagai organisasi swadaya masyarakat yang memberikan masukan untuk
terjadinya perjalanan perusahaan sesuai Undang - undang. Lembaga ini akan mengawasi
pihak - pihak tidak menggunakan kekuwasaannya untuk kepentingannya dengan
perlindung dibawah lembaga Bursa dan sebagainya. Adanya pendidikan pasar modal
yang merupakan kewajiban para pihak untuk bertindak sesuai hukum. Adanya
sosialisasi hukum sehingga semua pihak memahami hukum dipasar modal.