Abstract :
Dari hasil penelitian dapat diuraikan bahwa Bentuk bentuk Contempt Of
Court antara lain perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan yang
dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi (sub judice rule), tidak
mematuhi perintah pengadilan (disobeying a court order), mengacaukan peradilan
(obstructing justice), menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalizing the court), tidak berkelakuan baik dalam pengadilan (misbehaving
in court).
Contempt Of Court terjadi di depan pengadilan disebabkan belum
bekerjanya sistem hukum dengan baik. Perilaku hukum dan budaya hukum yang
dipengaruhi oleh sistem hukum yang di terapkan di Indonesia. Hukum modern
di lndonesia diterima dan dijalankan sebagai suatu institusi baru yang didatangkan
atau dipaksakan (imposed) dari luar, yakni melalui kebijakan kolonial di Hindia-Belanda. Aparat Penegak hukum belum bekerja dengan baik untuk dapat menegakan
hukum, terutama ketika sidang di pengadilan maka fungsi dan peran jaksa, advokat dan hakim belum mencerminkan upaya hukum yang maksimal.
Budaya Hukum masyarakat dalam euforia reformasi menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap kewibawaan hukum. Hal ini diperparah dengan kekecewaan praktek peradilan dan mafia peradilan.
Sistem peradilan di Indonesia adalah mengikuti Non Adversary Model dan substansi CoC sudah menyatu dalam sistem itu sendiri. Pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP sudah mencukupi (memadai) sebagai sarana pencegahan dan untuk menangani tindakan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan dan banyak terjadi saat ini, baik untuk Contempt Of Court yang dilakukan secara pidana maupun perdata, langsung maupun tidak langsung.