Abstract :
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas,
daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta
potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam membangun
sebuah peradaban di sebuah negara. Karena salah satu ciri negara maju adalah
bagaimana pendidikan bisa menjadi prioritas dalam sebuah agenda pemerintahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah
daerah
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan undang-undang no.
32 tahun
2004 tentang pemerintahan daerah.
Metode penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan
dan
menganalisis data primer dan didukung data sekunder
Dengan diberlakukannya otonomi daerah sejak 1 Januari 2000,
persoalan
pendidikan kini menjadi persoalan sentral yang akan sangat berpengaruh
bagi
kemajuan suatu daerah di seluruh wilayah tanah air Indonesia. Oleh
sebab itu
dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang lebih bermutu serta mampu menjawab tantangan masa depan, pemerintah harus memiliki kerangka
sistem
pendidikan nasional yang akan dijadikan sebagai dasar acuan pelaksanaan
kegiatan pendidikan secara menyeluruh di segenap wilayah tanah air Indonesia. Pemerintah Kota/Daerah khususnya Binjai dalam menentukan
kewenangan di dalam merencanakan tujuan kerja daerahnya masing-masing
harus
melibatkan instansi/dinas terkait. Sehingga antara pemerintahan
dengan
instansi/dinas ada kerjasama yang baik dalam melaksanakan segala kegiatan
atau
tugasnya masing-masing. Sehingga apa yang menjadi tujuan untuk meningkatkan
mutu pendidikan dapat terlaksana.