Abstract :
Permasalahan dari Tesis ini adalah mengkaji dan memahami keterkaitan insider trading dengan tindak pidana pencucian uang, konsep penegakan hukum terhadap insider trading sebagai kejahatan asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang dan faktor-faktor yang mempengaruhi sulitnya penegakan hukum terhadap insider trading sebagai kejahatan asal
(predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang.
Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dengan metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang- undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber data sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan dengan studi dokumen yang dikumpulkan dengan
mempergunakan studi pustaka sebagai alat pengumpulan data yang dilakukan di Perpustakaan, baik melalui penelusuran katalog maupun browsing internet.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Insider Trading merupakan
salah satu kejahatan
Pasar Modal dan menjadi predicate crime (tindak pidana asal) bagi
tindak pidana
pencucian uang (money laundering), Konsep penegakan hukum terhadap insider
trading sebagai dalam tindak pidana pencucian uang mengacu kepada Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana dan
peraturan-peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberantasan
tindak pidana
pencucian uang di pasar modal Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi sulitnya
penegakan hukum terhadap insider trading dalam tindak pidana pencucian uang
disebabkan
oleh beberapa faktor antara lain faktor kualitas penegak hukum yang kurang
memadai,
kelemahan dari formulasi perundang-undangan, kurangnya kerjasama antar
aparat penegak hukum baik antara Bapepan, Jaksa dan Hakim maupun antara Bapepam dan PPATK.