Abstract :
Dinas Kebersihan Kota Medan sebagai salah satu unsur Pemerintah Kota Medan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kebersihan Kota secara profesional meliputi kegiatan sebagai berikut :
I. Melakukan penyapuan jalan-jalan protokol.
a. Pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). b. Pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
c. Pemusnahan sampah dan pengelolaan TPA.
d. Melakukan penyedotan septic tank (human waste).
II. Melakukan pemberdayaan melalui kecamatan dan kelurahan, dimana
Dinas
Kebersihan bekerjasama dengan Camat dan Lurah serta Kepala
Lingkungan
dalam menciptakan kebersihan kota.
Untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat sampah
maka disusun
suatu Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah
yang menjadi dasar hukum peraturan-peraturan teknis di bidang pengelolaan sampah
serta menjadi dasar tindak pengelolaan sampah yang mengikat masyarakat, baik
orang perorang maupun komunitas, pemerintah, dan Pelaku Usaha.
Bertolak dari latar belakang masalah mengenai akibat yang dapat ditimbulkan
oleh sampah maka penulis merasa penting untuk mengetahui bagaimana
implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Kebersihan Kota Medan
tentang Manajemen Pengelolaan Persampahan (Solid Waste Management) di Kota
Medan. Sehingga judul proposal penelitian yang penulis angkat adalah mengenai
lmplementasi Kebijakan Dinas Kebersihan Kota Medan Tentang Manajemen
Pengelolaan Persampahan (Solid Waste Management).