Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhatian pemerintah Kabupaten
Deli Serdang
dalam alokasi anggaran khususnya sektor pendidikan dalam APBD
untuk memenuhi hak
konstitusional warga negaranya, dan mengetahui perkembangan porsi anggaran
pendidikan dalam
APBD pemerintah Kabupaten Deli Serdang dari tahun ke tahun pasca UU
No. 20 tahun 2002
tentang Sisdiknas dan Keputusan MK tentang penjelasan Pasal 49 ayat
(1) UU No 20. tentang
Sisdiknas tahun 2003. Metode yang digunakan merupakan penelitian deskriftif
dengan pendekatan
kualitatif dimana data diperoleh dari key informan melalui wawancara juga data pendukung
dari sumber sekunder yang ada pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dengan format
penelitian deskriptif kualitatif, maka analisis data dilakukan melalui interpretasi berdasarkan pemahaman intelektual yang dibangun oleh pengalaman empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perhatian pemerintah Kabupaten
Deli Serdang
dalam alokasi anggaran khususnya sektor pendidikan dalam APBD untuk memenuhi hak
konstitusional warga negaranya adalah cukup tinggi dimana selama TA
2007-2010 rata-rata
anggaran Dinas Pendidikan, Pemud dan Olah Raga Kabupaten Deli Serdang
adalah sebesar
40,88%. Perkembangan porsi anggaran pendidikan dalam APBD pemerintah
Kabupaten Deli
Serdang dari tahun 2007 sampai tahun 2010, rata-rata Persentase Anggaran
Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang, untuk Belanja Langsung
dan Belanja Tidak
Langsung selama Periode TA 2007 - 2010 sebahagian besar (83,50%) digunakan
untuk belanja
tidak lamgsung yaitu belanja pegawai, sedang yang digunakan untuk belanja tidak langsung
(belanja barang dan jasa serta belanja modal) hanya sebesar 13,50%. Kerancuan yang ada tentang
fenomena dominansi belanja tidak langsung (belanja rutin) untuk bidang pendidikan yang
tercermin dari pengalokasian gaji serta tunjangan pendidik secara perlahan hendaknya
diseimbangkan dengan pengalokasian anggaran khusus bidang pendidikan pos belanja
pembangunan untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang
Provinsi Sumatera Utara agar generasi yang akan datang merupakan individu-individu yang dapat
disejajarkan dengan kualitas daerah lain di wilayah nusantara bahkan di dunia bagi cakupan yang
lebih luas.