DETAIL DOCUMENT
Analisis Alokasi Anggaran Pendidikan pada APBD Kabupaten Deli Serdang (Studi Tentang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi atas Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Nauli, Sopian
Subject
kebijakan publik 
Datestamp
2018-01-15 02:42:45 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhatian pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam alokasi anggaran khususnya sektor pendidikan dalam APBD untuk memenuhi hak konstitusional warga negaranya, dan mengetahui perkembangan porsi anggaran pendidikan dalam APBD pemerintah Kabupaten Deli Serdang dari tahun ke tahun pasca UU No. 20 tahun 2002 tentang Sisdiknas dan Keputusan MK tentang penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU No 20. tentang Sisdiknas tahun 2003. Metode yang digunakan merupakan penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif dimana data diperoleh dari key informan melalui wawancara juga data pendukung dari sumber sekunder yang ada pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Dengan format penelitian deskriptif kualitatif, maka analisis data dilakukan melalui interpretasi berdasarkan pemahaman intelektual yang dibangun oleh pengalaman empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perhatian pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam alokasi anggaran khususnya sektor pendidikan dalam APBD untuk memenuhi hak konstitusional warga negaranya adalah cukup tinggi dimana selama TA 2007-2010 rata-rata anggaran Dinas Pendidikan, Pemud dan Olah Raga Kabupaten Deli Serdang adalah sebesar 40,88%. Perkembangan porsi anggaran pendidikan dalam APBD pemerintah Kabupaten Deli Serdang dari tahun 2007 sampai tahun 2010, rata-rata Persentase Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang, untuk Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung selama Periode TA 2007 - 2010 sebahagian besar (83,50%) digunakan untuk belanja tidak lamgsung yaitu belanja pegawai, sedang yang digunakan untuk belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa serta belanja modal) hanya sebesar 13,50%. Kerancuan yang ada tentang fenomena dominansi belanja tidak langsung (belanja rutin) untuk bidang pendidikan yang tercermin dari pengalokasian gaji serta tunjangan pendidik secara perlahan hendaknya diseimbangkan dengan pengalokasian anggaran khusus bidang pendidikan pos belanja pembangunan untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara agar generasi yang akan datang merupakan individu-individu yang dapat disejajarkan dengan kualitas daerah lain di wilayah nusantara bahkan di dunia bagi cakupan yang lebih luas. 

Institution Info

Universitas Medan Area