Abstract :
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan program dan kegiatan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan diperlukan pencairan dana langsung yang
meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal oleh kas daerah
melalui Bendahara Umum Daerah dengan persetujuan Bendahara Pengeluaran pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah secara efektif, efisien, dan tertib administrasi dengan
berpedoman kepada Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Namun pencairan dana langsung sering mengalami hambatan
dalam prosesnya, hambatan yang sering terjadi disebabkan kelengkapan dokumen
sering terlambat diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko
Medan.
Penelitian ini bermaksud mengetahui dan menggambarkan bagaimana
Implementasi Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Proses Pencairan Dana
Langsung di Pemko Medan, dengan demikian penelitian akan mengarah pada
penelitian deskriptif Kualitatif yang lebih menekankan pada pengungkapam makna
dari Implementasi Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Proses Pencairan Dana
Langsung di Pemko Medan, serta hambatan-hambatan yang muncul didalamnya.
BPKD selaku Badan yang melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah
lingkup anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan di Pemerintahan Kota
Medan sudah mengimplementasikan Permendagri No.13 Tahun 2006 dalam struktur
organisasi pengelolaan keuangan terkait dengan sistem dan prosedur pengeluaran. Di
dalam pelaksanaan Permendagri No. 13 Tahun 2006, hambatan yang dihadapi dalam
Proses Pencairan Dana Langsung di Pemko Medan adalah adanya beberapa aturan
yang tidak dijelaskan secara detail di dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006.