Abstract :
Kota Medan yang merupakan kota ketiga terbesar di Indonesia yang
berpenduduk ± 2,8 juta jiwa. Jumlah penduduk tersebut memiliki potensi pasar
peredaran gelap psikotropika. Untuk itu pelu diadakan penelitian mengenai
Bagaimana sistem peredaran psikotropika di kota Medan, penerapan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana psikotropika di kota Medan serta efektifitas sanksi
pidana dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
di kota
Medan? Jenis penelitian yang digunakan sebagai desain penelitian adalah
penelitian yuridis normatif artinya penelitian yang menitikberatkan pada studi kepustakaan, dan didukung juga oleh data di lapangan. Sistem peredaran psikotropika di Kota Medan, terbagi dalam 2 (dua) bagian yaitu yang legal dan ilegal/peredaran gelap psikotropika. Penerapan sanksi
pidana terhadap pelaku tindak pidana psikotropika di Kota Medan, secara umum
sesuai denga KItab Undang-Undang Hukum acara Pidana yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan serta penempatan di
Lembaga
pemasyarakatan. Efektifitas penerapan sanksi pidana yang dirumuskan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam upaya pemberantasan
tindak pidana psikotropika di kota Medan dirasakan belum efektif, dikarenakan
penegakan hukum yang lemah dan sanksi pidana yang diatur dalam
undang-undang
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika belum mencerminkan
suatu
aturan hukum yang memiliki daya tangkal/ mencegah sekaligus memberikan
efek
jera bagi orang yang sudah pernah melakukan tindak pidana psikotropika.
Sanksi pidana yang dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan
diharapkan sebagai pamungkas, karena sanksi pidana adalah merupakan
upaya terakhir atau ultimum remedium sehingga sanksi pidana harus memiliki
efek melakukan tindak
pidana dan efek jera bagi orang yang sudah melakukan tindak pidana.