Abstract :
PT (Persero) Pelindo I lalai dalam menjalankan tugasnya karena tidak mencantumkan
perubahan persyaratan kepemilikan kapal keruk jenis Hopper dalam addendum RKS
dan berita acara aanwijzing. PT (Persero) Pelindo I melakukan kesalahan dalam
evaluasi untuk penentuan pemenang tender yang hanya berdasarkan pada harga
penawaran terendah tanpa menggabungkan nilai yang diperoleh peserta tender pada
evaluasi teknis dan evaluasi harga, merupakan tindakan yang menguntungkan PT
(Persero) Pengerukan Indonesia dalam memenangkan tender dan melakukan
kesalahan dalam penerapan persyaratan bid capacity dalam bentuk transfer dana
bukan berupa surat dukungan bank.
PT (Persero) Pelindo I tidak konsisten dalam melakukan evaluasi bid capacity yang
seharusnya dilakukan pada evaluasi administrasi tetapi dilakukan pada evaluasi
teknis. Dengan demikian terdapat persekongkolan secara vertikal antara Terlapor I dengan Terlapor II, dengan demikian pendapat unsur bersekongkol terpenuhi.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang
memeriksa pelanggaran Pasal 22 Undang-undang No. 5 tahun1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah menyatakan PT
(Persero) Pelindo I sebagai Terlapor I dan PT (Persero) Pengerukan Indonesia sebagai
Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang
No. 5 tahun 1999 dan menghukum Terlapor I dan Terlapor II membayar denda
sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tanggung renteng.
Penulis sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadian Negeri Medan
tentang
pemeriksaan perkara keberatan atas putusan KPPU Nomor05/KPPU- L/2007 tentang
tender pengerukan alur pelabuhan Belawan yang dibacakan oleh Ketua
Majelis
Hakim yaitu Leonardus Slbarani ,SH bahwa pelawan I PT (Persero)
Pelabuhan
Indonesia I dan pelawan II PT (Persero) Pengerukan tidak terbukti melanggar
pasal
22 UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha
tidak sehat.
Pada bagian saran Undang-undang ini perlu disosialisasikan kepada seluruh
lapisan
masyarakat, terutama pada masyarakat yang bergerak dalam dunia bisnis,
keberadaan
lembaga pengawas yang memiliki integritas kuat sangat menentukan ditegakkannya
peraturan tersebut. Salah satu lembaga pengawas tersebut adalah KPPU,
yang
memilikl kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi administratif bagi
pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang larangan persekongkolan
penawaran
tender. Perlu dibentuk Peradilan Anti Monopoli sebagai peradilan khusus
yang
menangani masalah persaingan usaha serta meningkatkan status KPPU
sebagai
sebuah Komisi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya
UU No.5
tahun 1999, yang terbatas pada tindakan menyelidiki, menilai dan
menetapkan
tentang ada tidaknya pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999. Kemudian hasil
kerjanya itu dilaporkan/ diajukan kepada Pengadilan Anti Monopoli.