DETAIL DOCUMENT
Eksekusi Perkara Perdata dan Amar Putusan Hakim yang Bersifat Deklamatoir (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Ginting, Bhinneka Putra
Subject
eksekusi perkara 
Datestamp
2018-01-16 03:09:16 
Abstract :
Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif maka dapat memberikan kesimpulan bahwa kedudukan amar putusan hakim yang bersifat deklarator merupakan hasil simpulan pemeriksaan materi perkara dan/atau inti yang paling utama yang menjelaskan kebenaran adanya peristiwa dan/atau adanya hak yang disengketakan yang dituangkan pada amar (dictum) putusan dan sifat dekaratoir yang dimaksud mempunyai akibat hukum sebagai landasan hak bagi si penggugat. Selanjutnya dalam praktek peradilan, putusan yang bersifat deklaratoir yang menyatakan adanya hutang/ganti rugi, ataupun adanya hak milik penggugat atas objek sengketa yang dikuasai oleh si tergugat secara melawan hukum, jika tidak didukung dengan amar putusan yang bersifat penghukuman/ condemnatoir, adalah tidak dapat dijalankan (Non eksekutabel). Agar putusan bermanfaat, maka harus dimajukan gugatan khusus oleh si penggugat berdasarkan putusan yang mendahuluinya untuk memperoleh amar putusan yang bersifat penghukuman/ condemnatoir dengan putusan serta merta (Uit voerbaar bij voorraad). Dalam hal ini praktek peradilan yang bertentangan dengan azas-azas hukumnya, tidak perlu dipertahankan dan pihak Mahkamah Agung selaku pemegang Kekuasaan Kehakiman yang Tertinggi, sudah sepatuhnya melakukan revormasi hukum tentang praktek peradilan yang bertentangan dengan azas-azas peradilan itu melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) menunggu adanya penyusunan Hukum Acara Perdata Indonesia yang baru. Seyogianya amar putusan yang bersifat deklaratoir khususnya yang mengatur adanya hak dan kewajiban itu sudah dapat dijalankan (eksekusi), walaupun tidak didukung dengan sifat (condemnatoirnya, dengan suatu argumentasi juridis, bahwa sifat condemnatoir/ penghukuman itu adalah masalah hukum yang tidak perlu ditegaskan pada amar (dictum) putusan, karena sudah menjadi kewajiban hukum. 

Institution Info

Universitas Medan Area