Abstract :
Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis
dengan pendekatan hukum normatif maka dapat memberikan kesimpulan bahwa
kedudukan amar putusan hakim yang bersifat deklarator merupakan hasil
simpulan pemeriksaan materi perkara dan/atau inti yang paling utama yang
menjelaskan kebenaran adanya peristiwa dan/atau adanya hak yang disengketakan
yang dituangkan pada amar (dictum) putusan dan sifat dekaratoir yang dimaksud
mempunyai akibat hukum sebagai landasan hak bagi si penggugat. Selanjutnya
dalam praktek peradilan, putusan yang bersifat deklaratoir yang menyatakan
adanya hutang/ganti rugi, ataupun adanya hak milik penggugat atas objek
sengketa yang dikuasai oleh si tergugat secara melawan hukum, jika tidak
didukung dengan amar putusan yang bersifat penghukuman/ condemnatoir, adalah
tidak dapat dijalankan (Non eksekutabel). Agar putusan bermanfaat,
maka harus dimajukan gugatan khusus oleh si penggugat berdasarkan putusan yang
mendahuluinya untuk memperoleh amar putusan yang bersifat
penghukuman/ condemnatoir dengan putusan serta merta (Uit
voerbaar bij
voorraad).
Dalam hal ini praktek peradilan yang bertentangan dengan
azas-azas hukumnya, tidak perlu dipertahankan dan pihak Mahkamah Agung selaku pemegang Kekuasaan Kehakiman yang Tertinggi, sudah sepatuhnya
melakukan revormasi hukum tentang praktek peradilan yang bertentangan dengan azas-azas peradilan itu melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) menunggu adanya penyusunan Hukum Acara Perdata Indonesia yang baru. Seyogianya amar putusan yang bersifat deklaratoir
khususnya yang mengatur adanya hak dan kewajiban itu sudah dapat
dijalankan (eksekusi), walaupun tidak didukung dengan sifat (condemnatoirnya,
dengan suatu
argumentasi juridis, bahwa sifat condemnatoir/ penghukuman itu adalah
masalah
hukum yang tidak perlu ditegaskan pada amar (dictum) putusan, karena
sudah menjadi kewajiban hukum.