Abstract :
Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit didasarkan atas kepercayaan, sehingga dengan demikian pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan, berarti bahwa suatu lembaga kredit baru akan memberikan kredit kalau betul-betul yakin bahwa sipenerima kredit akan mengembalikan pinjaman yang akan diterimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Tanpa keyakinan tersebut, Bank Perkreditan Hombar Makmur tidak akan meneruskan simpanan masyarakat yang diterimanya