Abstract :
Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif
dan empiris serta dengan pendekatan yuridis kualitatif maka peneliti dapat
memberikan suatu kesimpulan bahwa: Perjanjian Kredit Angsuran Sistem Fidusia
telah sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia. Pemberian Kredit tersebut
merupakan perjanjian utang-piutang antara Perum Pegadaian dengan nasabah. Objek jaminan beralih hak kepemilikannya kepada Perum Pegadaian selaku
penerima fidusia dari nasabah selaku pemberi fidusia namun objek jaminan
tersebut tetap berada dibawah kekuasaan nasabah secara fisik. Untuk perjanjian
kredit diatas Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) harus dibuatkan Akta Perjanjian
Jaminan Fidusia oleh notaris dan didaftarkan fidusianya ke kantor HUKUM dan
HAM.
Yang di asuransikan dalam perjanjian ini adalah pinjaman, maka yang
membayar iurannya adalah nasabah dan pihak asuransi yang berkewajiban
memberikan jaminan sepenuhnya terhadap kredit tersebut jika terjadi sesuatu hal.
Tetapi prakteknya pertanggungan perjanjian ini dilakukan oleh Perum Pegadaian
yang terlebih dahulu telah menerima Surat Pengalihan Pembayaran dan Klaim
asuransi dari nasabah. Surat Pengalihan Hak Klaim Asuransi harus
ditanda
tangani nasabah pada saat pencairan kredit, hal ini dikarenakan nasabah
tidak
memiliki kekuatan untuk menolak dalam perjanjian baku ini. Jika
nasabah
melakukan Wanprestasi atau nasabah tidak melaksanakan pembayaran angsuran
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka pihak Perum Pegadaian
akan
memberikan somasi (peringatan) melalui surat sebanyak 3 (tiga) kali yang
dikirim
dengan pos tercatat atau diantar langsung. Setelah 7 (tujuh) hari dikirim
surat
peringatan III atau 28 (dua puluh delapan) hari setelah jatuh tempo angsuran,
maka pihak Perum Pegadaian akan melakukan penarikan/penyitaan
barang
jaminan dan melakukan penjualan barang jaminan bersama-sama dengan
nasabah.
Jika harga penjualan melebihi dari hutang nasabah maka sisa penjualan
tersebut
dapat diambil oleh nasabah. Meskipun kredit yang macet tersebut
klaim
asuransinya telah diterima, namun penyitaan/eksekusi dan penjualan tetap
akan
dilakukan karena merupakan hak Perum Pegadaian sebesar 20% yang masih
harus
diterima.