Abstract :
Penelitian ini dilakukan dengan bentuk penelitian normatif yakni penelitian
yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum
primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dengan penelusuran bahan pustaka yakni
upaya memperoleh data dari penelusuran literatur kepustakaan, peraturan
perundang-undangan, majalah, koran, artikel online di halaman internet ataupun
sumber lainnya yang kemudian data yang sudah diperoleh tersebut dianalisis
dengan menggunakan metode induktif atau deduktif dengan menggunakan logika
tertentu untuk menjawab masalah penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut nantinya dapat diketahui bahwa
tanggung jawab antara Direksi maupun Dewan Komisaris sebenarnya telah diatur
sesuai dengan ketentuan yang ada walaupun pada praktiknya masih saja terdapat
berbagai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh kedua Organ Perseroan
(Direksi dan Dewan Komisaris) tersebut, dan juga mengenai kedudukan para pihak di dalam perjanjian tersebut ternyata tidak hanya pihak nasabah debitur saja
yang bisa dirugikan akibat perjanjian kredit tersebut akan tetapi pihak bank juga
bisa saja dirugikan akibat adanya beberapa pasal yang tidak tercantum di dalam
perjanjian kredit tersebut. Oleh karena itu hendaknya baik anggota Direksi
maupun anggota Dewan Komisaris haruslah menjalankan tugas sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi lagi penyelewengan di
dalam pelaksanaan perjanjian kredit tersebut. Begitu juga mengenai posisi antara
bank dengan nasabah debitur hendaknya berada pada posisi yang seimbang dan
tidak berat sebelah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan di dalam perjanjian
kredit tersebut.