Abstract :
Pada hari-hari besar keagamaan seperti lebaran dan tahun baru diberikan paket
yang berisi bahan keperluan perayaan keagamaan tersebut secara gratis dan pemotongan
untuk kredit koperasi ditiadakan.
Namun demikian selama periode 1996-2000 koperasi ini tidak mengadakan RAT,
hal ini disebabkan karena kepindahan para pengurus dan juga tidak selesainya laporan
keuangan yang dibuat oleh para pengurus. RAT baru dapat dilaksanakan pada tahun
2001. Disini dapat dilihat fungsi-fungsi manajemen koperasi tidak berjalan dengan baik,
sehingga RAT tidak terlaksana. Dimana fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh
Badan Pengawas tidak berfungsi begitu juga dengan fungsi-fungsi manajemen yang
lainnya.
Namun demikian atas kebijaksanaan Pembina KPN Badan Pusat Statistik propinsi
Sumatera Utara dalam hal ini (Kepala BPS Propinsi Sumatera Utara) diadakan RAT pada
tanggal 21 Maret 2001 untuk memilih pengurus baru dan supaya tidak berlarut-larut
permasalahan koperasi tersebut.
Pada bulan juni tahun 2002 dilaksanakan RAT tahun buku 2001 oleh pengurus
baru dan dilaksanakan pembagian SHU serta mengambil beberapa kebijaksanaan-kebijaksanaan yang menyangkut anggota seperti jumlah kredit maksimal yang diberikan,
lama pengembalian, paket hari besar keagamaan dan tidak adanya pemotongan pada hari
besar keagamaan.