Abstract :
Pelayaran merupakan bagian dari sarana transportasi laut sebagaimana amanat Undang-Undang no.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjadi suatu yang sangat strategis bagi wawasan nasional
menjadi sarana vital yang menunjang tujuan persatuan dan kesatuan nasional. Sebagaimana undang undang pemerintahan
daerah telah memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi daerah untuk mengelola
meningkatkan pendapatan daerah terkait pengembangan pelabuhan sejak diundangkannya Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Perlindungan Hukum Tentang Pengaturan Pengelolaan Pelabuhan di Daerah menurut
undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Kaitannya dengan
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Kedua, Bagaimanakah Pemenuhan Hukum
Rangka Perlindungan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
pemerintahan Daerah, Ketiga, Bagaimanakah Mengatasi Permasalahan dalam Pengembangan
pengelolaan Pelabuhan di Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma - norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan
pemerintah