Abstract :
Dalam implementasinya di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta
Medan ada dua jenis kejahatan memiliki angka terbesar untuk dibina. Untuk
kejahatan pembunuhan tahun 2004, narapidana yang sedang menjalani masa
pembinaannnya terdapat 179 orang, sedangkan untuk kejahatan bisnis seperti
penggelapan, mata uang/uang palsu, kejahatan ekonomi, korupsi, penyeludupan
dan lain sebagainya terdapat 60 orang. Suatu hal lainnya yang mendasar dalam
penelitian ini adalah untuk kejahatan kerah putih (white collar crime) pelaksanaan
pembinaannya diprioritaskan sebagaimana keluarnya Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-PW.11.01 Tahun 1991 tentang
Pengawasan Khusus Terhadap Narapidana Kasus Subversi, Korupsi,
Penyeludupan Narkotika dan Perjudian. Jadi di dalam surat keputusan tersebut ada
salah satu jenis kejahatan kerah putih yang lebih membutuhkan perhatian
pengawasan dibandingkan dengan kejahatan lainnya Sedangkan contoh-contoh
dari kejahatan kerah putih itu sendiri adalah Kejahatan di sektor publik, kejahatan
korporat, kejahatan terorganisir, kejahatan perbankan, kejahatan pasar modal,
kejahatan internet, kejahatan konsumen dan persaingan usaha, kartu kredit,
asuransi, kepailitan, pencucian uang, penggelapann pajak dan lain sebagainya.
Jadi ada dimensi yang menarik untuk ditelaah dari kenyataan tersebut
bahwa pelaku kejahatan pembunuhan bukanlah dari kalangan orang-orang yang
mampu dari segi ekonomi, sedangkan kejahatan bisnis sebagaimana diterangkan
di atas adalah dilakukan dari golongan mampu.
Perbedaan latar belakang dan juga keinginan atau hal yang diharapkan
dalam melakukan kejahatan tersebut jelas menjadi pembeda seseorang melakukan
kejahatan dan juga jelas menjadi pembela bagaimana seseorang hams dibina
Selain hal tersebut juga ada hal menarik lainnya yang juga menjadi latar
belakang pemilihan judul di atas yaitu tentang beragamnya jenis kejahatan bisnis
juga memberikan akomodasi terhadap peneliti untuk mengetahui perbedaan
penggolongan kejahatan bisnis dengan kejahatan pembunuhan.
Kejahatan pembunuhan diketahui secara jelas maknanya sedangkan
kejahatan bisnis menjadi kabur maknanya karena ada beberapa tindak pidana di
dalamnya. Jadi ada hal yang menarik untuk dikaji sehubungan dengan jurusan
program studi yang sedang dijalani peneliti, khususnya pemahaman terhadap
bentuk-bentuk kejahatan bisnis itu sendiri dan pertanggungjawaban pidananya.
Adapun rumusan masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah :
1) Bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana yang diterapkan di Lembaga
Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta Medan?
2) Bagaimana pembinaan narapidana yang melakukan kejahatan bisnis dan
narapidana melakukan kejahatan pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan
Klas I A Tanjung Gusta Medan?
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis, yang dimaksudkan
disini untuk memberikan gambaran tentang analisis hukwn mengenai pelaksanaan
pembinaan terhadap narapidana kejahatan pembunuhan dan narapidana kejahatan
bisnis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasyarakatan sebagai sub sistem
peradilan pidana tidak dapat bekerja sendiri tanpa dibantu oleh sub sistem pidana
yang lain yaitu : Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Dalam suatu sisteni
apabila salah satu komponennya tidak berfungsi, maka sulit untuk mencapai
tujuan yang dikehendaki oleh sistem tersebut yaitu mencegah masyarakat menjadi
korban kejahatan, menyelesaikan kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat dan
menghukwn yang bersalah sehingga masyarakat merasa puas bahwa hukum telah
ditegakkan dan mencegah pelaku kejahatan untuk mengulangi kejahatan.
Hubungan sub sistem peradilan pidana seperti bejana berhubungan yang saling
mempunyai keterkaitan satu sama lain karenanya kegagalan yang diakibatkan satu
komponen akan berlanjut terus sampai ke komponen lainnya.