Abstract :
Kejahatan narkoba di Indonesia bersifat transnasional yang dilakukan dengan
modus operandi dan teknologi yang canggih. Karban penyalahgunaan narkoba setiap
tahunnya samakin meningkat, maka upaya penanggungan dan mencegah kejahatan
tersebut dengan penegakan hukurn yang tetap dan menghargai hak-hak asasi manusia.
Berdasarkan hal tersebut yang menjadi perumusan masalahan dalam tulisan ini
adalah bagaimana pengaturan hukum dan apa faktor yang menyebabkan, serta bagaimana
kebijakan hukum pidana mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan analisi data
kualitatif yaitu menganalisi data primer dan data sekunder kemudian ditarik kesimpulan
dari deduktif ke induktif.
Yang menjadi kesimpulan dalam penulisan tesis ini adalah Pengaturan hukum
mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkoba ditentukan berbagai peraturan perundang undangan
yang berlaku yaitu dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam Pasal
53 s/d Pasal 57 jo. Pasal 103 dan Pasal 127. Dalam Pasal 103 UU Narkotika menentukan
hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan
yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika
pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika atau
menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi baik secara medis maupun secara sosial jika pecandu
narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Faktor penyebab
terjadinya pecandu narkoba adalah faktor internal yang disebabkan oleh diri sendiri
misalnya perasaan egois, kehendak ingin bebas, kegoncangan jiwa dan rasa ingin tahuan,
sedangkan faktor eksternal adalah keadaan ekonomi, pengaruh pergaulangan lingkungan.
Kebijakan hukum pidana terkait dengan penerapan rehabilitasi bagi pecandu narkoba oleh
Pengadilan Negeri Gunungsitoli dapat dilakukan melalui penerapan kebijakan hukum
secara penal dan penerapan kebijakan hukum secara nonpenal.