Abstract :
Di dalarn hukum kepailitan dibentuk perlindungan hukum terhadap
kreditor melalui lembaga actio paubana. Penggunaan actio pauliana dalam
perkara kepailitan merupak:an suatu lembaga yang sangat penting untuk
melindungi kreditor. Berdasarkan latar belakang penelitian ini menghasilkan
tiga (3) permasalahan yang di bahas, yakni 1) bagaimana perlindungan
hukum terhadap kreditor terkait lernbaga actio pauliana 2) bagaimana
perlindungan hukurn pihak ketiga dalarn itikad baik terhadap kreditor terkait
lembaga actio pauliana 3) bagaimana analisis hukum terhadap pertimbangan
hakim dalam menyelesaikan dan memutus perkara actio pauliana di dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 15 K/Pdt.Sus-Pailit/2016.
Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini
yakni menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis
dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan actio pauliana. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara
library research danfield research.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dapat di simpulkan actio
pauliana mempakan sarana yang diberikan kepada tiap-tiap kreditor untuk
mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak diwajibkan
dilakukan oleh debitor 2) pihak ketiga yang beritikad baik tidak dapat
dibatalkan karena sudah terpenuhinya unsur itikad baik subjektif dan itikad
baik objektif; 3) menilai putusanJudex Facti sudah tepat sehingga layak untuk
dipertahankan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka dapat disarankan 1)
pengaturan tentang pembayaran utang seharusnya mengatur secara absolute
mengenai tindakan debitor yang dikategorikan merugikan kreditor, untuk
melindungi kreditor dari tindakan-tindakan para debitor nakal 2) regulasi
terkait perlindungan hukum terhadap pihak ketiga perlu mengatur secara
kongkrit terkait itikad baik yang dilakukan oleh pihak ketiga; 3) diperlukan
hannonisasi terhatlap putusan pada tingkat Judex Facti dan Judex Juris agar
putusan yang diinginkan dari para pencari keadilan dalam hal ini kreditor
mendapatkan jarninan hukum