DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terkait Keberadaan Lembaga Actio Paulina dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 k/Pdt.Sus-Pailit/2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Siahaan, Fri Dolin
Subject
perlindungan hukum 
Datestamp
2018-01-24 08:07:08 
Abstract :
Di dalarn hukum kepailitan dibentuk perlindungan hukum terhadap kreditor melalui lembaga actio paubana. Penggunaan actio pauliana dalam perkara kepailitan merupak:an suatu lembaga yang sangat penting untuk melindungi kreditor. Berdasarkan latar belakang penelitian ini menghasilkan tiga (3) permasalahan yang di bahas, yakni 1) bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor terkait lernbaga actio pauliana 2) bagaimana perlindungan hukurn pihak ketiga dalarn itikad baik terhadap kreditor terkait lembaga actio pauliana 3) bagaimana analisis hukum terhadap pertimbangan hakim dalam menyelesaikan dan memutus perkara actio pauliana di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 15 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yakni menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan actio pauliana. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research danfield research. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dapat di simpulkan actio pauliana mempakan sarana yang diberikan kepada tiap-tiap kreditor untuk mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak diwajibkan dilakukan oleh debitor 2) pihak ketiga yang beritikad baik tidak dapat dibatalkan karena sudah terpenuhinya unsur itikad baik subjektif dan itikad baik objektif; 3) menilai putusanJudex Facti sudah tepat sehingga layak untuk dipertahankan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka dapat disarankan 1) pengaturan tentang pembayaran utang seharusnya mengatur secara absolute mengenai tindakan debitor yang dikategorikan merugikan kreditor, untuk melindungi kreditor dari tindakan-tindakan para debitor nakal 2) regulasi terkait perlindungan hukum terhadap pihak ketiga perlu mengatur secara kongkrit terkait itikad baik yang dilakukan oleh pihak ketiga; 3) diperlukan hannonisasi terhatlap putusan pada tingkat Judex Facti dan Judex Juris agar putusan yang diinginkan dari para pencari keadilan dalam hal ini kreditor mendapatkan jarninan hukum 

Institution Info

Universitas Medan Area