Abstract :
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perintah dari Undang undang
sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk
merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Namun dalam
pengawasannya yang melibatkan lembaga atau instansi di luar daripada Lembaga
Pemasyarakatan tidak dibarengi dengan adanya suatu peraturan yang tegas dalam
pelaksanaannya. Hal ini mengakibatkan adanya hambatan-hambatan yang justru
mempersulit pembefian remisi kepada narapidana.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui Pengawasan Pemberian Remisi
Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. Adapun sifat
penelitian adalah yuridis normatif. Bahan kepustakaan dan studi dokumen
dijadikan sebagai bahan utama sementara data lapangan akan dijadikan sebagai
data pendukung atau pelengkap. Data yang terkumpul dipilah dan dianalisis secara
yuridis dan terhadap data yang sifatnya kualitatif ditafsirkan secara logis
sistematis dengan metode deduktif dan induktif.
Hasil penel itian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi
kepada narapidana mengalami pergeseran baik dari pengertian, kriteria maupun
tujuannya. Menurut ketentuan, remisi aslinya adalah hak narapidana, bergeser
menjadi semacam hadiah yang diberikan oleh pemerintah, dan terakhir bergeser
menjadi ajang/arena jual beli kepentingan. Akibat pergeseran tersebut, terjadi
pengaburan terhadap aturan-aturan hukum pemberian remisi yang secara otomatis
berdampak pada pengawasannya