Abstract :
Penerimaan negara dari sektor pajak masih menjadi primadona sumber
pemasukan negara untuk membiayai pembangunan infrastuktur dan keperluan
negara lainnya. Kenyataannya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak
dan pemenuhan kewajiban..1ya masih sangat kurang, Untuk mengatasinya
pemerintah melakukan tax reform melalui sistem self assessment sesuai
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan. Pelaksanaan pembaharuan sistem yang mengharuskan
Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang
harus dibayarkannya itu belum sesuai dengan yang diharapkan, masih banyak
Wajib Pajak yang belum melaksanakan pemenuhan kewajibannya sehingga
menimbulkan tunggakan pajak yang semakin meningkat dari tahun ke tahun
mengharuskan aparat perpajakan (fiskus) dalam hal ini Jurusita untuk
melakukan penagihan pajak. Penagihan pajak masih belum efektif tanpa
adanya peraturan yang besifat memaksa. Pemerintah mengesahkan Undangundang
Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2000, yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan penagihan
aktif yang meliputi penyampaian Surat Paksa, Penyitaan dan Penyanderaan.
Menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis
normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder. Studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada informan
yaitu Jurusita dan Wajib Pajak. Analisa data dilakukan secara kualitatif