Abstract :
Pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat tergantung pada
tersedianya sistem pengangkutan. Dalam hal ini dengan menggunakan
transportasi dapat menciptakan suatu barang/komoditas berguna menurut
waktu dan tempat. Pada sisi lain penggunaan alat-alat transportasi, seperti
angkutan perkotaan, dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap
lingkungan karena berbagai moda transportasi bekerja dengan
menggunakan energi bahan bakar minyak yang menyisakan emisi gas buang
berupa CO dan gas jenis lain yang biasa disebut dengan gas rumah kaca.
Berdasarkan penelitian yang sangat mendalam yang dilakukan oleh
masyarakat internasional, diyakini bahwa gas-gas rnmah kaca yang
diproduksi oleh kegiatan manusia ini mernpakan penyebab utama terjadinya
pemanasan global (global warning) yang dapat membawa bencana seperti
meningkatnya permukaan air laut, merubah siklus musirn, menimbulkan
bencana di muka bumi, maka oleh masyarakat internasional yang dimotori
oleh PBB telah melahirkan sejumlah kesepakatan dalam penanganan
pemanasan global ini melalui konvensi PBB tentang Perubahan Iklim
(Climate Change) yang ditindaklanjuti dengan lahimya Protokol Kyoto
sebagai indikator nyata keterlibatan negara-negara dalam upaya
pengurangan emisi gas buang dengan berbagai bentuk gas rumah kaca.
Indonesia sebagai negara berkembang dan sebagai pemilik hutan tropis
terbesar ketiga di dunia sejak awal pembahasan masalah pemanasan global
ini terus aktif mengikuti berbagai perkembangan yang terjadi yang
dilakukan oleh masyarakat internasional. Sehingga berdasarkan keadaan ini
yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana
komitmen dan peran Pemerintah Indonesia dalam upaya mengendalikan
pemanasan global dengan menekan laju pertambahan gas rumah kaca; 2)
Sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia bagaimana peran
Pemerintah Kota Binjai dalam mempersiapkan sistem transportasi yang
berkelanjutan yang memiliki visi ramah lingkungan; 3) Bagaimana
hubungan antara pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Balai
Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Binjai dalam
upaya mengurangi laju pertumbuhan gas rumah kaca yang dapat memicu
terjadinya pemanasan global. Dengan pendekatan juridis normatif penelitian
ini mencoba menganalisis berbagai instrumen hukum yang ada kaitannya
dengan pemanasan global mulai dari tingkat global seperti konvensikonvensi,
tingkat nasional sampai dengan produk-produk peraturan di
tingkat daerah. Setelah dilakukan analisis terhadap berbagai ketentuan
hukum yang disebutkan itu didapat kesimpulan bahwa Pemerintah Indonesia
memiliki komitmen yang kuat dalam penanganan isu pemanasan global.
Sementara yang berhubungan dengan Kota Binjai sebagai lokasi penelitian
ini didapat kesimpulan bahwa meskipun Pemerintah Kota Binjai melakukan
pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor, akan tetapi orientasinya
masih belum difokuskan pada upaya-upaya dari aspek lingkungan untuk
berperan dalam penurunan jumlah emisi gas buang berupa gas-gas rumah
kaca. Sejalan dengan kesimpulan ini disarankan kepada Pemer1ntah Kota
Binjai dalam pelaksanaan iklim otonomi daerah dapat mengupayakan
inisiatif daerah untuk menjalankan kebijakan pengujian kendaraan bermotor
oleh Balai yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai dengan visi
pengurangan laju penambahan gas rumah kaca. Diharapkan juga kepada
Pemerintah Repbulik Indonesia untuk dapat secepatnya meratifikasi
Protokol Kyoto, sebab semakin cepat diratifikasi semakin cepat Indonesia
dapat mempersiapkan berbagai instrument pendukung yang diperlukan
untuk itu.