Abstract :
Peranan Badan Arbitrase di dalam penyelesaian sengketa bisnis di bidang
Perdagangan dewasa ini menjadi sangat penting, banyak kontrak menyelipkan
klausula arbitrase dan ternyata bagi kalangan bisnis cara penyelesaian sengketa
melalui badan arbitrase ini memberi keuntungan sendiri dari pada melalui Badan
Peradilan nasional ataupun Peradilan Konvensional. Pemilihan Badan Arbitrase
ini sebagai salah satu acara penyelesaian sengketa bisnis disebabkan di dalam
pemeriksaan perkara akan terjamin kerahasiaan sengketa para pihak, waktu yang
relatif cepat. Dalam prakteknya, tidak semua para pihak: dapat menerima putusan
arbitrase, apalagi pihak yang merasa dikalahkan oleh putusan arbitrase itu,
sehingga timbul persoalan apa upaya hukum yang harus dilakukan oleh pihak
yang hendak melaksanakan bunyi putusan arbitrase itu, tentunya satu-satunya
jalan adalah dengan mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap Putusan Arbiter.