Abstract :
Keberadaan yayasan di Indonesia sudab sangaL dikenal oleh masyarakat
karena sejak berdirinya yayasan diakui sejak zaman pendudukan Belanda di
Indonesia. Berbagai macam yayasan dengan berbagai karakteristiknya dapat
dijumpai dalam kehidupan sehari-hari .
Sebelum keluamya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
yayasan, yayasan banyak disalah gunakan oleh pendiri-pendiri yayasan untuk
menghimpun dana mereku yang dimanfaatkan sebagai wadah usaha dengan
mendapat beberapa kemudahan, sehingga banyak para pemilik modal mendirikan
yayasan. Dalam hal ini kekuasaan pemilik modal atas pendiri yayasan sangat
absolut, sehingga kewenangan pengurus berada dibawah kekuasaan pendiri.
Walaupun yayasan memiliki harta kekayaan yang terpisah dari barta pribadi
pendirinya. akan tetapi harta tersebut dikelola sepenuhnya oleh pengurus sebagai
organ yayasan yang memilih judul duty terhadap harta keka}aan yayasan.
Kekayaan yayasan yang dipisahkan merupakan modal bagi usaha yayasan
yang berasal dari modal para pendiri sebagai modal awal dan modal dari donatur
sebagai sumbangan-swnbangan. Kekayaan tersebut juga merupakan konsekuensi
yayasan sebagai badan hukum dalam arti bukanlah merupakan kekayaan para
pendiri yayasan dan juga bukan merupakan kekayaan organ yayasan. akibatnya
para pendiri yayasan berikut organ yayasan tidak akan mendapat manfaat apapun
dari kekayaan yayasan dan hasil kekayaan dan kegiatan usaha yayasan tersebut.
Oleh sebab itu kekayaan yayasan lebih merupakan sebagai penyalur bantuan
kemanusiaan yang bersifat sosial. keagamaan dan kemanusiaan. Hal ini bukan
dimaksudkan untuk memperlemah kedudukan finansial yayasan dengan
menggantungkan hidup yayasnn pada sumbangan-sumbangan semata namun
untuk memurnikan bcntuk ideal/philanthropic suatu yayasan dalam rangka
mewujudkan yayasan yang mulia tersebut tidak dengan mudah diselewengkan.
Yayasan dalam menjalankan kegiatannya bersifat sosial. keagamaan dan
kemanusiaan tersebut menerima penerimaan dan/atau pendapatan (income) yang
setelah dikurangi biaya-biaya ternyata mendapat kelebihan pendaparan (surplus)
maka kelebihan pendapatan tersebut bukan merupakan keuntungan, tetapi
kelebihan pendapatan yang harus dimasukkan scbagai kekoyaan yayasan
dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pengurus yayasan.