DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBUKTIAN TERBALIK BERDASARKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (Studi Kasus Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Aziza S., Nurul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-12 08:04:31 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara dengan Nomor Putusan 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Makassar serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan pada Putusan kasus tindak pidana korupsi yang berperkara dengan Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks. yang dilakukan di wilayah hukum Kota Makassar yaitu Pengadilan Negeri Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dakwaan yang paling bersesuaian dengan perbuatan terdakwa ialah dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sehingga penerapan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara ini telah sesuai dan tepat. Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 89/Pid.Sus-TPK/202/PN.Mks menurut penulis telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan oleh penulis. Karena berdasarkan alat bukti yang sah, dalam kasus yang diteliti penulis ini, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, keterangan terdakwa berserta alat bukti yang digunakan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan majelis hakim menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, dalam melakukan perbuatannya, pelaku dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana, dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia