DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN SURAT RENTE DALAM PENGUASAAN TANAH OLEH MASYARAKAT (Studi Kasus di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Rosi Celebez Putri, Ulfa Eman
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-21 02:42:16 
Abstract :
Ulfa Eman Rosi Celebez Putri. 04020190073 : dengan judul ?Kedudukan Surat Rente Dalam Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat (Studi Kasus di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang)?. Dibimbing oleh Bapak H. La Ode Husen sebagai Ketua Pembimbing dan Bapak Hasbuddin Khalid sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan surat rente dalam penguasaan tanah oleh masyarakat serta mengetahui dan menganalisis faktor apa yang mempengaruhi masyarakat di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang masih menggunakan Surat Rente dalam penguasaan tanahnya . Pentingnya penelitian ini dilakukan karena di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang masih banyak sekali masyarakat yang legalitas hukum bukti kepemilikan tanahnya hanya berdasarkan Surat Rente. Masih banyak masyarakat beranggapan Surat Rente yang dipunyai adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau penelitian yang berfokus pada pendekatan fakta (The Fact Approach) serta realitas hukum dalam masyarakat dan mengambil sampel pada aparat pemerintah Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang, Staf Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidenreng Rappang dan Masyarakat di Desa Bina Baru Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang yang memiliki. Lokasi penelitian di Kabupaten Sidenreng Rappang dengan mengumpulkan data primer dan sekunder melalui teknik pengambilan data, wawancara serta kuesioner dan juga menganalisis bahan pustaka dengan mengkaji Undang- Undang, Literatur dan Jurnal yang menunjang skripsi ini. Hasil penelitian membuktikan bahwa sebagian besar masyarakat di Desa Bina Baru Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang menganggap bahwa Surat Rente/SPPT PBB nya sebagai bukti kepemiikan hak atas tanah. Berdasarkan pemahaman turun-temurun bahwa hanya mereka yang membayar pungutan pajak tanah. Menurutnya hal tersebut merupakan legitimasi yang diberiikan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan bahwa Rente Tanah/SPPT PBB hanya merupakan bukti pembayaran pungutan pajak atas penguasaan tanah. Jadi Surat Rente/SPPT PBB bukan merupakan bukti hak milik atas tanah, satu-satunya bukti kepemilikan hak atas tanah yakni Sertifikat tanah. Yang tercantum jelas dalam UUPA dan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sedangkan faktor yang menyebabkan masyarakat masih mengguanakan Surat Rente Tanah karena kurangnya pengetahuan akan pentingnya sertifikat hak milk dan juga kurangnya edukasi masyarakat cara mengurus sertfikiat hak milik atas tanah, penyebab lainnya yaitu masyarakat terkendala di faktor ekonomi. Rekomendasi Penelitian ini diharapkan hendaknya Pemerintah Daerah memberikan sosialisasi tentang arti pentingnya sebuah sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang dimiliki Untuk menjamin kepastian hukum bagi tanah masyarakat. Pemberian Program Nasional Pendaftaran Tanah yang rutin guna untuk menjamin kepastian hukum bagi tanah masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi. Sosialisasi yang berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional mengenai prosedur pendaftaran tanah supaya dapat mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia