Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis begaimanakah pertanggung jawaban hukum pasca pengangkatan anak melalui hukum perdata. Dan untuk mengetahui dan menganalisis apa akibat hukum yang timbul setelah proses pengangkatan anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian Normatif yaitu bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, artikel hukum, dan bacaan lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian penulis yaitu bahwasanya proses pengangkatan anak harus melalui penetapan pengadilan agar anak angkat tersebut memperoleh kepastian hukum secara penuh terhadap perlindungan anak angkat. Pengangkatan anak akan selalu membawa akibat hukum dikemudian hari seperti dalam hal perwarisan dan perwalian. Adapun saran yang saya teliti dari judul penulis bahwa Hendaknya pengangkatan anak sebaiknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku Dan diharapkan bagi masyarakat yang akan melakukan pengangkatan anak harus mengerti dan sadar mengenai tanggung jawab dalam pengangkatan anak